Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Naikkan Tax Ratio, Indonesia Diimbau Hapus PPh Final dan Terapkan AMT

A+
A-
4
A+
A-
4
Naikkan Tax Ratio, Indonesia Diimbau Hapus PPh Final dan Terapkan AMT

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) meminta Indonesia untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan guna meningkatkan tax ratio.

Pasalnya, hingga saat ini tax ratio Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tax ratio pada negara-negara berkembang lainnya.

"Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Indonesia perlu memperluas basis pajak melalui penyelarasan rezim perpajakan khusus pada sektor tertentu dengan ketentuan PPh badan yang berlaku umum," tulis IMF dalam 2023 Article IV Consultation, dikutip Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tak hanya itu, IMF juga mendorong Indonesia untuk menerapkan alternative minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta menerapkan cukai atas plastik dan minuman berpemanis.

Dari sisi administrasi perpajakan, Indonesia juga masih perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kaya.

Menurut IMF, reformasi pajak yang diagendakan oleh Indonesia melalui UU HPP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1% hingga 1,5% dari PDB.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bila didukung dengan perluasan basis pajak dan perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti yang telah disebutkan di atas, IMF memproyeksikan Indonesia akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar 2% hingga 3% dari PDB.

Menanggapi rekomendasi dari IMF tersebut, Indonesia mengaku akan mengintegrasikan NIK dengan NPWP serta mengimplementasikan core tax administration system guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam hal kebijakan, Indonesia mengaku akan segera mengenakan cukai atas plastik dan minuman berpemanis pada 2024 dan meningkatkan PPN menjadi sebesar 12% pada 2025. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, pemulihan ekonomi, PPh final, alternative minimum tax, AMT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya