Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Anggota Inclusive Framework Sepakat Pilar 1 Berlaku pada 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Anggota Inclusive Framework Sepakat Pilar 1 Berlaku pada 2024

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework resmi menyepakati target waktu penyelesaian rancangan Multilateral Convention (MLC) atas Pillar 1: Unified Approach, yaitu pada pertengahan 2023.

Sebanyak 500 delegasi yang merupakan perwakilan dari 135 yurisdiksi anggota Inclusive Framework menyepakati target waktu finalisasi MLC Pilar 1 tersebut. Ketentuan pajak pada Pilar 1 diharapkan berlaku (entry into force) pada 2024.

"Yurisdiksi-yurisdiksi telah bekerja keras untuk memastikan konsensus pajak dapat diterapkan secara cepat," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam pertemuan negara-negara anggota Inclusive Framework, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari 135 yurisdiksi anggota Inclusive Framework tersebut juga menyepakati untuk menerbitkan laporan bertajuk Progress Report of the Administration and Tax Certainty Aspects.

Laporan itu memuat tentang ketentuan-ketentuan aspek tax certainty dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1. OECD memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan komentar atas laporan tersebut paling lambat pada 11 November 2022.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 ialah korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Tambahan informasi, residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional sebesar 12% maka residual profit yang dimaksud sebesar 2%.

Terkait dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan dampaknya terhadap insentif, OECD juga menerbitkan laporan baru bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Laporan tersebut memberikan ulasan khusus terkait dengan desain insentif pajak yang tepat dan tidak bertentangan dengan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% sebagaimana disepakati pada Pilar 2. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, OECD, pilar 1, pilar 2, inclusive framework, pajak minimum global, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya