Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Berkembang Didorong Atur Insentif Pajak dalam 1 Undang-Undang

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Berkembang Didorong Atur Insentif Pajak dalam 1 Undang-Undang

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat mayoritas negara berkembang memiliki lebih dari 1 regulasi yang mengatur terkait dengan insentif pajak.

Dari total 36 negara yang disurvei, 67% atau 24 negara yang disurvei tercatat mengatur insentif pajak di dalam lebih dari satu undang-undang. Menurut OECD, insentif pajak sebaiknya diatur hanya dalam 1 undang-undang saja.

"Akan sulit bagi investor untuk memahami seluruh insentif yang tersedia bila ketentuannya tersebar dalam beberapa undang-undang dan peraturan," jelas OECD dalam working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

OECD mencatat terdapat 9 negara yang memerinci insentif pajak melalui aturan turunan seperti peraturan atau keputusan. Salah satu negara berkembang tersebut adalah Indonesia.

Berdasarkan catatan OECD, insentif pajak di Indonesia diatur dalam UU PPh, UU KEK, sekaligus UU Penanaman Modal. Insentif pada banyak UU tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Dengan banyaknya regulasi, investor berpotensi harus mengeluarkan dana untuk memperoleh jasa konsultasi atas insentif yang tersedia. Akibatnya, insentif fiskal dari pemerintah tersebut hanya bisa dirasakan investor besar saja.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, OECD juga berpandangan regulasi yang banyak menyebabkan meningkatnya kompleksitas peraturan dan tumpang tindih antarperaturan. Masalah ini berpotensi mendorong praktik rent seeking dan profit shifting.

OECD mengusulkan insentif pajak seharusnya diatur secara terperinci pada level undang-undang dengan melibatkan parlemen dan publik. Dengan cara ini, insentif pajak yang ditetapkan memiliki landasan yang lebih kuat.

"Memerinci ketentuan insentif pajak dalam undang-undang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas instansi lembaga yang memberikan dan mengatur insentif pajak," tulis OECD. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, negara berkembang, insentif pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya