Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Eropa Ini Bakal Pajaki Pesawat Tua dan Jet Pribadi

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Eropa Ini Bakal Pajaki Pesawat Tua dan Jet Pribadi

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia berencana memperkenalkan pajak baru atas pesawat yang berusia tua dan berisik, penerbangan jarak pendek, serta jet pribadi.

Wakil Perdana Menteri Georges Gilikinet menyebutkan kebisingan dan polusi udara yang disebabkan pesawat berusia tua serta jet pribadi telah mengganggu masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, pemerintah memperkenalkan pajak baru untuk mengurangi kebisingan dan polusi udara.

"Polusi suara yang dialami penduduk di dekat Bandara Nasional Brussel, baik mereka yang tinggal di Flanders, Brussel, atau Wallonia, tidak dapat dibiarkan begitu saja," katanya seperti dikutip dari euronews.com, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sejauh ini, pesawat-pesawat yang berada di Bandara Brussel harus membayar pajak yang ditentukan berdasarkan tingkat kebisingan saat lepas landas dan mendarat. Namun, khusus penggunaan jet pribadi masih belum dikenakan pajak.

Mulai 1 April 2023, pengenaan pajak tidak hanya bergantung pada tingkat kebisingan, tetapi juga tingkat polusi udara, emisi gas rumah kaca, dan tujuan penerbangan. Selain itu, basis pemajakan juga akan diperluas hingga penggunaan jet pribadi.

Tidak hanya Belgia, konsep pemikiran mengenai pajak penerbangan ini juga dilakukan oleh negara lainnya, seperti Prancis. Meskipun belum ada peraturan di tingkat UE terkait dengan pengenaan pajak pada pesawat atas emisi, gagasan ini sudah dikemukakan oleh Prancis.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Keputusan tersebut muncul menyusul adanya isu pelarangan penerbangan domestik jarak pendek di Prancis. Langkah itu akan meniadakan penerbangan antar kota yang terhubung dengan perjalanan kereta api kurang dari 2,5 jam.

Dengan demikian, masyarakat dapat memilih alternatif transportasi lainnya selain pesawat. Prancis juga memerangi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan singkat dengan tujuan membuat transportasi lebih ramah lingkungan dan adil bagi penduduk. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, pajak, pajak internasional, pesawat komersial, jet pribadi, beban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?