Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Ingin Pajaki Penjualan Saham yang Tak Terdaftar di Bursa

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Ingin Pajaki Penjualan Saham yang Tak Terdaftar di Bursa

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengusulkan pengenaan pajak keuntungan modal atau capital gain yang diperoleh dari penjualan saham perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah tengah mengkaji rencana tersebut bersama dengan pemegang kepentingan lainnya, terutama investor.

“Usul keputusan pemajakan atas keuntungan modal dari penjualan saham tidak terdaftar di bursa hanya akan final setelah kami melakukan komunikasi dengan stakeholders,” katanya seperti dikutip dari channelnewsasia.com, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain pajak capital gain, pemerintah juga mengusulkan pengurangan tarif pajak penghasilan orang pribadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun kebijakan tersebut sudah diajukan kepada parlemen pada 24 Februari 2023.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi di Malaysia ditetapkan 13-21% untuk individu yang memiliki rentang penghasilan kena pajak (PKP) RM35.000 – RM100.000,00. Lalu, untuk individu yang berpenghasilan RM100.000 - RM1 juta dikenakan tarif 24-28%.

Dalam usulannya ke DPR, pemerintah akan memangkas tarif pajak sebesar 2% untuk wajib pajak berpenghasilan hingga RM100.000,00. Sebaliknya, tarif untuk wajib pajak yang berpenghasilan RM100.000 – RM1 juta dinaikkan sebesar 0,5-2%. (rig)

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Steven Sim menuturkan pemangkasan tarif PPh orang pribadi diberikan mengingat penghasilan RM10.000 per bulan di kota-kota besar seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang, dan Johor Bahru tidak dianggap tinggi lagi pada saat ini.

"Saya mendapat keluhan dari mereka yang mengatakan penghasilan RM10.000 sebulan bukanlah tingkat kemewahan hidup di tempat-tempat seperti Selangor, Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru," tuturnya. (sabian/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, capital gain, bursa, penjualan saham

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya