Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Tuding Oppo Gelapkan Bea Masuk Hingga Rp8 Triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara Ini Tuding Oppo Gelapkan Bea Masuk Hingga Rp8 Triliun

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Direktorat Intelijen Pendapatan India menyebut produsen ponsel pintar Oppo di India telah menghindari pungutan bea masuk hingga US$551 juta atau setara dengan Rp8,25 triliun.

Penyelidik dari Direktorat Intelijen Pendapatan mengeklaim telah memiliki bukti atas penyalahgunaan fasilitas pengecualian bea masuk yang dilakukan Oppo India. Menurutnya, penyalahgunaan insentif terjadi atas bahan baku impor yang dibutuhkan dalam produksi telepon genggam.

“Penyelidik juga menuduh Oppo India melakukan pembayaran royalti yang tidak ditambahkan ke dalam transaksi barang yang diimpor sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan,” demikian bunyi pemberitaan timesofindia.indiatimes.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemerintah India menyebut pemberitahuan perihal bea masuk tersebut sudah disampaikan kepada Oppo India. Direktorat Intelijen bahkan sudah mengusulkan adanya pemberian sanksi terhadap Oppo India, karyawannya, dan Oppo China.

Sejak konflik perbatasan mencuat pada 2020, tak sedikit perusahaan China yang kesulitan berusaha di India. Pemerintah India bahkan memblokir 300 aplikasi buatan China dengan alasan keamanan dan memperketat investasi Negeri Panda tersebut di India.

Dalam beberapa pekan terakhir ini, tindakan pengawasan terhadap produsen ponsel pintar asal China tersebut makin intens.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Badan kejahatan keuangan federal setidaknya sudah menggerebek 48 lokasi Vivo dan entitas terkait. Mereka menuduh hasil penjualan Vivo India ditransfer ke luar India agar terlihat mengalami kerugian dan menghindari pembayaran pajak.

Xiaomi, penguasa pangsa pasar ponsel pintar di India, bahkan juga tak luput dari investigasi otoritas India. Mereka menuding menghindari pajak dengan kedok pembayaran royalti. Adapun Xiaomi dan Vivo menyangkal melakukan pelanggaran aturan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, oppo, penghindaran pajak, pajak, pajak internasional, china, smartphone

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?