Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa akan mewajibkan negara-negara bukan anggota Uni Eropa yang memiliki tarif PPh badan 0% untuk mengirimkan informasi terkait dengan beneficial ownership kepada Uni Eropa.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan jika usulan tersebut diberlakukan maka negara-negara yang tercakup harus menyampaikan informasi beneficial ownership secara otomatis dan rutin setiap tahun.

"Proposal ini bertujuan mendorong negara-negara non-anggota Uni eropa untuk mematuhi standar transparansi internasional," katanya, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rencananya, negara tercakup yang tidak mengirimkan informasi beneficial ownership akan masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak (tax haven blacklist) sehingga bisa dikenai sanksi oleh negara-negara anggota Uni Eropa.

Angel juga menekankan bahwa rencana tersebut tidak bertujuan untuk memajaki orang asing.

"Kami hanya meminta informasi tambahan untuk memajaki natural person dan legal person di Uni Eropa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tak lebih dari itu," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, beneficial owner atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang menerima manfaat secara langsung atau tidak langsung dari korporasi, dapat menunjuk serta memberhentikan direksi dan komisaris, ataupun memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.

Seorang beneficial owner merupakan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham pada suatu korporasi. Identifikasi dari beneficial owner atas suatu korporasi diperlukan otoritas untuk mencegah serta menindak praktik pengelakan pajak hingga pencucian.

Sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), pengungkapan beneficial ownership perlu dilakukan oleh korporasi mengingat dapat dijadikan alat oleh beneficial owner untuk melakukan pencucian uang. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, suaka pajak, pajak, pajak internasional, beneficial ownership, komisi eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya