Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

A+
A-
2
A+
A-
2
Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Pegawai Bulog memeriksa kondisi beras yang ada di Gudang Bulog Kantor Cabang Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai implementasi neraca komoditas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 tentang Neraca Komoditas.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 24 kelompok komoditas yang akan dilakukan implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke sistem nasional neraca komoditas (Sinas NK).

"Untuk seluruh pelaku usaha yang neraca komoditasnya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan rencana kebutuhan melalui Sinas NK dengan menggunakan akun LNSW atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September," ujar Susiwijono, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seluruh 24 komoditas yang dimaksud adalah 5 komoditas yang sudah diterapkan neraca komoditas pada tahap I tahun 2021 dan 19 komoditas yang baru diterapkan neraca komoditas pada tahap II tahun ini.

Pada tahap I, komoditas yang sudah diimplementasikan neraca komoditas antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Ke depan, masih terdapat 32 kelompok komoditas yang akan diimplementasikan neraca komoditas. K/L diminta untuk terus mendorong para pelaku usaha mempercepat penyiapan komoditas agar bisa segera diberlakukan neraca komoditas pada implementasi tahap III.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Untuk diketahui, neraca komoditas disusun dan ditetapkan dalam siklus 1 tahun. Pengajuan permohonan usulan kebutuhan pelaku usaha dimulai sejak awal tahun hingga September. Pada akhir Oktober, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan penetapan rencana kebutuhan komoditas.

Neraca komoditas bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.

Penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor berdasarkan neraca komoditas belum akan diberlakukan atas komoditas yang neracanya masih belum tersedia. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, neraca perdagangan, ekspor, impor, komoditas, neraca komoditas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya