Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$5,76 Miliar pada Agustus 2022

A+
A-
1
A+
A-
1
Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$5,76 Miliar pada Agustus 2022

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Agustus 2022 kembali mengalami surplus senilai US$5,76 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor senilai US$27,91 miliar dan impor US$22,15 miliar. Dia menyebut surplus neraca perdagangan telah terjadi dalam 28 bulan terakhir secara berturut-turut.

"Neraca perdagangan sampai dengan Agustus 2022 ini membukukan surplus selama 28 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," katanya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setianto mengatakan surplus neraca perdagangan yang senilai US$5,76 miliar terutama berasal dari sektor nonmigas US$7,74 miliar, tapi tereduksi oleh defisit sektor migas senilai US$1,98 miliar.

Dia memaparkan ekspor pada Agustus 2022 yang mencapai US$27,91 miliar mengalami kenaikan 30,15% dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Khusus ekspor nonmigas yang senilai US$26,19 miliar, naik 28,39% secara tahunan.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari hingga Agustus 2022 mencapai US$194,60 miliar atau naik 35,42% dibanding periode yang sama pada 2021, sedangkan khusus ekspor nonmigas naik 35,24%.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Peningkatan terbesar ekspor nonmigas secara bulanan terjadi pada komoditas lemak dan minyak hewan/nabati sebesar 25,4%, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada bahan bakar mineral sebesar 6,68%.

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan Januari hingga Agustus 2022 naik 24,03% dibanding periode yang sama 2021. Demikian juga pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 17,14%, serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 97,40%.

Ekspor nonmigas terbesar terjadi ke China senilai US$6,16 miliar, disusul ke Amerika Serikat US$2,59 miliar, dan ke India US$2,47 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 42,84%.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sementara dari sisi impor, Setianto menyebut nilai yang mencapai US$22,15 miliar naik 32,81% dibandingkan dengan Agustus 2021. Impor migas naik 80,63%, sedangkan impor nonmigas naik 26,11%.

Peningkatan impor golongan barang nonmigas terbesar secara bulanan terjadi pada mesin/peralatan mekanis dan bagiannya sebesar 13,63%, sedangkan penurunan terbesar dialami logam mulia dan perhiasan/permata 28,02%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Agustus 2022 yakni China 33,77%, Jepang 8,6%, dan Thailand 5,82%.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Adapun menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari hingga Agustus 2022 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya terjadi peningkatan pada barang konsumsi 5,65%, bahan baku/penolong 32,82%, dan barang modal 30,97%.

Berdasarkan komposisi impornya, 77,38% berasal dari bahan baku/penolong, sedangkan 14,48% dari barang modal, dan 8,14% dari konsumsi.

"Ini sinyal yang bagus karena impor yang dilakukan pada periode Januari sampai dengan Agustus ini adalah berupa bahan baku/penolong yang notabene digunakan untuk industri-industri domestik," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca perdagangan, ekspor, impor, BPS, kinerja perdagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya