Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nilai Piutang PBB Tinggi, Cimahi Layangkan 1.000 Surat Peringatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Nilai Piutang PBB Tinggi, Cimahi Layangkan 1.000 Surat Peringatan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Jawa Barat akan melayangkan surat peringatan kepada 1.000 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Faisal mengatakan sebanyak 1.000 lembar surat akan dikirimkan kepada para wajib pajak pemilik tunggakan dalam waktu dekat.

"Surat itu merupakan salah satu cara agar masyarakat membayarkan kewajibannya," kata Faisal, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Penerbitan 1.000 surat peringatan kali ini merupakan kelanjutan dari penerbitan surat imbauan yang telah dilakukan sebelumnya. Faisal mengatakan pihaknya telah menerbitkan 2.500 surat imbauan kepada wajib pajak yang belum membayar PBB.

"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak diterbitkan surat imbauan pembayaran PBB sebelum masa jatuh tempo melalui jasa pos tercatat yang diberikan kepada 2.500 wajib pajak," ujar Faisal.

Pengiriman surat imbauan hingga peringatan ditargetkan mampu mengurangi jumlah piutang PBB di Kota Cimahi. Hingga saat ini, total piutang PBB Kota Cimahi tercatat mencapai Rp123,33 miliar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Total piutang PBB tersebut adalah akumulasi dari tunggakan PBB dari para wajib pajak yang tidak membayar pajaknya selama beberapa tahun pajak sekaligus.

Bahkan, Bappenda Kota Cimahi mencatat ada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB hingga Rp100 juta.

"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp132,48 miliar dan yang sudah tertagih sampai kuartal III/2023 Rp9,15. Artinya sisa piutang sebesar Rp123,33 miliar," ujar Faisal. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, piutang pajak, penagihan pajak, PBB, Cimahi, Jawa Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya