Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Gabung Suami, Perlukah Istri Lakukan Pemadanan NIK?

A+
A-
62
A+
A-
62
NPWP Gabung Suami, Perlukah Istri Lakukan Pemadanan NIK?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan, istri yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Hanya saja, dalam kondisi tersebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri tetap perlu dicantumkan dalam daftar anggota keluarga oleh suami.

Lantas apakah seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami masih perlu melakukan pemadanan NIK?

"Apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan NIK cukup suaminya. Silakan tambahkan data istri pada data anggota keluarga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Pada prinsipnya, kewajiban perpajakan istri yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT atau kewajiban perpajakan suami. Namun, suami akan memasukkan NIK istri dalam family tax unit-nya.

Bila penghasilan istri dikenai pemotongan PPh dan NIK istri telah diregistrasi dalam akun DJP Online suami, pemotongan PPh dapat dilakukan menggunakan NIK istri.

"Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sang istri merupakan tanggungan sang suami," tulis DJP.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Tak hanya itu, bukti potong yang menggunakan NIK istri tersebut nantinya akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated.

Untuk diketahui, NIK secara resmi akan menggantikan NPWP 15 digit terhitung sejak 1 Januari 2024. Batas waktu ini telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NIK. Adapun yang dimaksud penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Bagi wajib pajak cabang, NPWP cabang yang selama ini berlaku akan digantikan dengan NITKU. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, kepatuhan pajak, validasi data, pemadanan data, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal