Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Milik WP Meninggal Tanpa Warisan Bisa Dihapus, Simak Ketentuannya

A+
A-
11
A+
A-
11
NPWP Milik WP Meninggal Tanpa Warisan Bisa Dihapus, Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa dilakukan pengajuan penghapusan. Salah satunya, terhadap wajib pajak yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Pasal 34 hingga Pasal 29 PER-04/PJ/2020 mengatur secara terperinci ketentuan mengenai penghapusan NPWP. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

"Penghapusan NPWP dapat dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria sesuai Pasal 34 dan 37 PER-04/PJ/2020," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resminya @kring_pajak, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dalam beleid yang sama dijelaskan, permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis. Selain itu, perlu juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia dan tanpa meninggalkan warisan.

Dokumen pendukung yang dimaksud antara lain, pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang. Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Sebagai tambahan informasi, untuk wajib pajak warisan belum terbagi, apabila warisan telah selesai dibagi, pengajuan penghapusan NPWP perlu dilengkapi surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Jika ingin datang langsung ke KPP, silakan ambil antrean terlebih dulu pada kunjung.pajak.go.id," imbuh DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, wajib pajak, wajib pajak, SP2DK, non-efektif, NPWP NE, penghapusan NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya