Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Akhirnya Rilis Kerangka Pelaporan Transaksi Aset Kripto

A+
A-
5
A+
A-
5
OECD Akhirnya Rilis Kerangka Pelaporan Transaksi Aset Kripto

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis kerangka pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

CARF dirilis berdasarkan permintaan negara-negara G-20. CARF akan menjadi landasan bagi setiap negara untuk mempertukarkan informasi aset kripto melalui automatic exchange of information (AEOI) secara terstandardisasi sesuai dengan common reporting standard (CRS).

"CARF dan amendemen terhadap CRS akan memastikan arsitektur transparansi pajak tetap mutakhir dan efektif," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan adanya CARF, informasi mengenai kepemilikan dan transaksi aset kripto akan dipertukarkan oleh yurisdiksi yang turut serta dalam AEOI setiap tahunnya.

Aset kripto yang tercakup dan akan dipertukarkan berdasarkan CARF ialah aset-aset digital apapun yang menggunakan teknologi distributed ledger atau teknologi yang serupa dalam memvalidasi dan mengamankan transaksi aset.

Entitas atau individu yang menyediakan layanan transaksi aset kripto seperti exchanger dan lain sebagainya wajib melaporkan data-data transaksi tersebut kepada otoritas pajak sesuai dengan ketentuan CARF.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

CARF yang dirilis oleh OECD ini juga memuat model rules yang dapat diadopsi oleh setiap yurisdiksi melalui ketentuan domestiknya masing-masing. Guna mendukung pelaksanaan CARF, OECD telah merilis commentary atas CARF.

Sebagai informasi, peluncuran CARF dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pasar aset kripto yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dalam waktu yang singkat, banyak pihak yang mulai mengadopsi aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Masalahnya, aset kripto dapat ditransaksikan dan disimpan tanpa adanya campur tangan dari institusi keuangan konvensional seperti bank dan lain-lain. Pada pasar aset kripto, peran lembaga keuangan konvensional justru digantikan oleh perantara-perantara lain seperti penyelenggara exchanger dan penyedia wallet.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tanpa adanya lembaga keuangan, transaksi aset kripto menjadi tidak tercakup dalam CRS. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan potensi pemanfaatan aset kripto sebagai instrumen untuk melakukan pengelakan pajak.

Untuk itu, melalui penerbitan CARF dan amendemen CRS, risiko pengelakan pajak menggunakan aset kripto diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, pajak, pajak internasional, cryptocurrency, kripto, kerangka pelaporan, pertukaran informasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya