Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto:oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong setiap yurisdiksi untuk segera memperbaiki ketentuan insentif pajak menjelang ketentuan pajak minimum global berlaku pada tahun depan.

Menurut OECD, ketentuan pajak dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang berlaku mulai tahun depan menjadi kesempatan bagi yurisdiksi untuk memulai reformasi insentif pajak, khususnya bagi negara berkembang.

"Kegagalan atau terlambat dalam mereformasi insentif pajak bisa berakibat hilangnya penerimaan pajak karena adanya pengenaan top up tax oleh yurisdiksi lain," sebut OECD dalam laporan bertajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

OECD menjelaskan ketentuan insentif pajak perlu ditinjau ulang secara hati-hati mengingat kebijakan pajak minimum global berpotensi menimbulkan implikasi pajak yang berbeda-beda bagi setiap perusahaan.

OECD menyebut insentif pajak masih bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak tercakup dalam Pilar 2, yaitu perusahaan domestik atau perusahaan multinasional dengan pendapatan di bawah EUR750 juta.

Organisasi yang bermarkas di Paris, Prancis tersebut juga memandang insentif pajak yang diberikan secara spesifik atas penghasilan-penghasilan tertentu atau biaya-biaya tertentu cenderung tidak bakal terdampak oleh pajak minimum global.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, income-based tax incentive dinilai akan terkena dampak signifikan akibat hadirnya pajak minimum global. Untuk itu, lanjut OECD, yurisdiksi perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive.

Sebagai informasi, income-based tax incentive adalah insentif pajak yang diberikan atas penghasilan dari suatu investasi. Contoh dari insentif pajak tersebut adalah tax holiday.

Sementara itu, expenditure-based tax incentives adalah insentif pajak yang diberikan berdasarkan pengeluaran perusahaan. Contoh insentif pajak jenis tersebut adalah tax allowance dan investment allowance.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, insentif pajak yang bertujuan untuk mempercepat pengakuan atas biaya seperti insentif penyusutan dipercepat atas aktiva berwujud tidak akan terdampak oleh pajak minimum global.

Sejalan dengan itu, OECD juga mendorong yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Melalui QDMTT, suatu yurisdiksi dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi lain mengenakan top up tax terhadap penghasilan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

OECD menjamin pengenaan QDMTT tidak akan mengurangi daya saing suatu negara mengingat penghasilan yang kurang dipajaki akan dikenai top-up tax oleh negara lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pajak, pajak internasional, reformasi pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya