Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Proyeksikan Pajak Minimum Global Tambah Penerimaan US$220 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Proyeksikan Pajak Minimum Global Tambah Penerimaan US$220 Miliar

Ekonom OECD Ana Cinta Gonzalez Cabral saat memberikan paparan.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$220 miliar.

Potensi tambahan penerimaan dari pajak minimum global diestimasikan masih bisa lebih tinggi dari US$220 miliar. Sebab, masih terdapat beberapa aspek yang belum diperhitungkan dalam proyeksi OECD tersebut.

"Proyeksi kami masih belum memperhitungkan laba yang kurang dipajaki di yurisdiksi dengan tarif pajak di atas tarif efektif 15%," ujar ekonom OECD Ana Cinta Gonzalez Cabral, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Cabral menjelaskan terdapat beberapa yurisdiksi dengan tarif pajak yang tinggi yang memberikan insentif pajak kepada perusahaan multinasional. Insentif tersebut menekan tarif pajak efektif menjadi lebih rendah dari 15%.

"Contoh, terdapat beberapa yurisdiksi yang memiliki IP regime. Secara rata-rata, perusahaan dikenai pajak dengan tarif efektif di atas 15%. Namun, terdapat segelintir di antaranya yang menanggung pajak di bawah 15%," ujarnya.

Dalam proyeksi yang dirilis kali ini, OECD hanya mempertimbangkan penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki yang berlokasi di yurisdiksi bertarif pajak rendah dengan tarif efektif di bawah 15%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, proyeksi yang diterbitkan oleh OECD kali ini juga masih belum mempertimbangkan penerapan pajak minimum domestik atas qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila QDMTT diterapkan oleh mayoritas yurisdiksi, potensi tambahan penerimaan pajak akan beralih dari yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) ke yurisdiksi yang memilih untuk memberlakukan QDMTT tersebut.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan di atas €750 juta. Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, laporan oecd, oecd, pajak, pajak internasional, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya