Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Sebut Negara Berkembang Bakal Untung Lebih Besar dari Pilar 1

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Sebut Negara Berkembang Bakal Untung Lebih Besar dari Pilar 1

Tangkapan layar dari salah satu halaman dalam laporan OECD berjudul Economic Impact Assessment of The Two-Pillar Solution.

PARIS, DDTCNews – OECD memperkirakan sebagian besar tambahan penerimaan dari penerapan kebijakan Pilar 1: Unified Approach bakal diterima oleh negara-negara berkembang (low-income jurisdictions).

Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury mengatakan penghasilan yang direalokasikan ke negara berkembang menjadi lebih besar seiring dengan adanya nexus khusus senilai €250.000 untuk yurisdiksi dengan PDB di bawah €40 miliar.

"Terdapat kesepakatan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, terdapat pula tail-end revenue provisions yang menambah jumlah penghasilan perusahaan multinasional yang direalokasikan kepada negara berkembang.

Klausul pencegahan pajak berganda (elimination of double taxation/EoDT) juga meminimalisasi potensi terjadinya realokasi laba dari negara berkembang ke negara maju.

Berdasarkan catatan OECD, Pilar 1 diperkirakan memberikan tambahan penerimaan pajak US$13 miliar hingga US$36 miliar. Total penghasilan korporasi multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 mencapai US$200 miliar per tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berbanding terbalik dengan negara berkembang, negara-negara yang merupakan investment hub bakal justru kehilangan basis pajak dan potensi penerimaan apabila kebijakan Pilar 1 diimplementasikan.

Residual profit yang selama ini dibukukan di investment hub dan dikenai tarif pajak rendah bakal dialihkan ke negara berkembang dan dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di masing-masing negara.

Sebagai informasi, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%

Contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit­-nya sebesar 2%. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pilar 1, pajak internasional, pajak, pajak digital, konsensus global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya