Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Susun Database Kebijakan Insentif Pajak di 36 Negara Berkembang

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Susun Database Kebijakan Insentif Pajak di 36 Negara Berkembang

Ilustrasi. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai menyusun pangkalan data atau database terkait dengan insentif pajak penghasilan (PPh) badan di negara-negara berkembang.

Merujuk pada working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries, OECD mulai mencatat insentif PPh badan yang berlaku di 36 negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Database ini berfokus pada PPh badan yang diterapkan melalui legislasi yang ditetapkan pada level nasional," tulis OECD pada working paper tersebut, dikutip Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dari 36 negara yang disurvei, OECD mencatat 67% di antaranya setidaknya memiliki satu insentif yang memberikan fasilitas pembebasan PPh badan dalam periode tertentu.

Kemudian, terdapat 25% yang memberikan fasilitas pembebasan pajak secara permanen pada sektor tertentu, lokasi tertentu, atau sumber penghasilan tertentu seperti penghasilan dari ekspor.

Mayoritas pembebasan pajak yang diberikan dalam jangka waktu tertentu diberlakukan di dalam dan di luar kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun, insentif pembebasan pajak di dalam KEK cenderung lebih panjang masa berlakunya ketimbang di luar KEK.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

OECD juga mencatat 64% dari negara yang disurvei setidaknya memiliki satu insentif pengurangan pajak (tax allowance). Pengurangan pajak diberikan berdasarkan belanja modal (capital expenditures) atau belanja lainnya seperti untuk kegiatan vokasi dan lain-lain.

Berbeda dengan pembebasan pajak, insentif pengurangan pajak lebih banyak diberikan di luar KEK. Tercatat hanya 21% dari negara yang disurvei yang memberikan insentif pengurangan pajak di dalam KEK.

Pada kebanyakan negara, insentif pajak diberikan ke hampir seluruh sektor perekonomian khususnya industri dan pertanian. Dengan demikian, mayoritas sektor perekonomian berpotensi mendapatkan manfaat dari insentif yang ditawarkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hanya sedikit negara yang memberikan insentif pajak secara khusus pada sektor tertentu. Bila insentif diberikan secara terbatas pada sektor tertentu, biasanya insentif diberikan untuk meningkatkan ekspor dari sektor yang dianggap penting. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, negara berkembang, insentif pajak, pajak, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya