Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Terbitkan Panduan Teknis Implementasi Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Terbitkan Panduan Teknis Implementasi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis panduan teknis untuk mendukung implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Panduan bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules ini dinilai diperlukan demi mendukung implementasi pajak minimum global pada 2024 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis.

"Peluncuran panduan ini merupakan bagian akhir dari perancangan ketentuan GloBE," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Grace Perez-Navarro dalam keterangan resmi, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Panduan teknis yang diterbitkan OECD ini merespons isu-isu teknis yang banyak diungkapkan oleh stakeholder. Misal, pengenaan top-up tax pada periode suatu yurisdiksi tersebut belum memiliki GloBE income, perlakuan atas debt release, dan lain sebagainya.

Meski perancangan aturan sudah selesai, lanjut Perez-Navarro, OECD berkomitmen untuk membantu setiap yurisdiksi dapat mengimplementasikan pajak minimum global secara terkoordinasi dan dapat diadministrasikan.

Dia menuturkan OECD saat ini terus menampung masukan dari para stakeholder guna menekan biaya kepatuhan yang timbul akibat implementasi pajak minimum global serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

GloBE Information Return juga akan terus dikembangkan sehingga informasi yang dilaporkan oleh perusahaan multinasional dalam surat pemberitahuan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi yurisdiksi.

Ke depan, commentary atas model rules dari Pilar 2 akan diperbarui sejalan dengan panduan yang termuat dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules.

Tak hanya itu, Administrative Guidance on the GloBE Model Rules juga turut diperbarui sehingga Pilar 2 dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

OECD juga berkomitmen untuk merampungkan ketentuan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2 dan ketentuan Pilar 1: Unified Approach pada tahun ini.

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pajak, pajak internasional, pajak minimum global, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya