Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Layanan Digital Perusahaan Non-Residen Kena Pajak 6 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Omzet Layanan Digital Perusahaan Non-Residen Kena Pajak 6 Persen

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria akan memungut pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan nonresiden (non-resident company) dengan tarif 6% atas omzet yang diterima perusahaan dari masyarakat Nigeria.

Menteri Keuangan, Anggaran, dan Perencanaan Nasional Zainab Ahmed mengatakan rencana pajak penghasilan untuk NRC masuk dalam kebijakan APBN 2022. Jenis pajak baru tersebut diatur dalam UU Keuangan yang ditandatangani presiden pada 31 Desember 2021.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, otoritas pajak dapat memungut pajak dari penghasilan NRC yang diperoleh dari jasa layanan digital yang diberikan kepada pelanggan Nigeria,” katanya seperti dilansir thecable.ng, Jumat (7/1/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ahmed menjelaskan layanan digital yang dikenakan pajak termasuk layanan yang disediakan melalui aplikasi, platform perdagangan, iklan online, dan lainnya. Adapun korporasi yang dikategorikan NRC di antaranya seperti Amazon, AliExpress, Twitter, dan Zoom Inc.

Selain itu, lanjutnya, NRC juga diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas jasa layanan digital yang diberikan kepada masyarakat Nigeria. Ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN juga diatur dalam UU Keuangan.

“Jika wajib pajak Nigeria mengunjungi Amazon, kami mengharapkan Amazon sudah menambahkan biaya PPN untuk transaksi apa pun yang wajib pajak bayar,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ahmed menambahkan pemerintah juga berharap Amazon dapat mendaftarkan diri sebagai agen pajak untuk otoritas pajak perihal kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN. Menurutnya, ketentuan PPN atas layanan digital sudah sesuai dengan standar internasional.

Untuk diketahui, kebijakan pajak terbaru ini menjadi bagian dari modernisasi perpajakan yang sejalan dengan Rencana Pengembangan Nasional 2021-2025. (vallen/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nigeria, pajak penghasilan, omzet, jasa digital, amazon, aliexpress, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya