Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet UMKM Tak Lebih Rp500 Juta Tetap Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Omzet UMKM Tak Lebih Rp500 Juta Tetap Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Ibu Ica mengemas sirop berbahan dasar buah pala di rumah produksi Serba Usaha, Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu (20/11/2022). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018. Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat kondisi yang membuat wajib pajak tersebut tetap dikenakan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Adella Septikarina menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap dikenakan pajak jika melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.

“Iya memang ada ketentuan ya. Jika memang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut dalam artian ini bendahara pemerintah maka tetap harus dipungut nih pajaknya,” ujar Adella dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan Seller Online, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Namun, Adella juga menambahkan bahwa atas pajak yang dipotong atau dipungut oleh bendaharawan pemerintah tersebut dapat dilakukan pengajuan pengembalian pajak oleh wajib pajak kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Namun, memang nanti di akhir tahun kawan pajak dapat meminta pengembalian ke kantor pajak terdaftar jika memang omzetnya di bawah Rp500 juta,” tambah Adella.

Selain itu, sesuai PMK 187/2015, wajib pajak juga dapat melakukan pengajuan pengembalian pajak dengan menyampaikan permohonan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak. Dalam hal wajib pajak tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian, wajib pajak juga diberikan alternatif lainnya. Selain dapat menyampaikan secara langsung, wajib pajak juga dapat menyampaikan pemohonannya melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Sebagai informasi, permohonan yang diajukan wajib pajak juga harus dilampiri dengan 3 dokumen lainnya. Pertama, asli bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Kedua, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketiga, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PP 23/2018, PPh final, tarif pajak, PMK 187/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya