Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Ini Bikin Perjanjian Dengan Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Ini Bikin Perjanjian Dengan Kemenkeu

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEGARA, DDTCNews—Pemkab Jembrana, Bali menjadi salah satu daerah yang meneken kerja sama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah dengan Kementerian Keuangan.

Bupati Jembrana I Putu Artha berharap kerja sama dapat menguntungkan kedua belah pihak. Menurutnya, kegiatan pengumpulan pajak baik oleh Ditjen Pajak dan pemkab dapat berjalan optimal sehingga target bisa terpenuhi.

"Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan adanya sinergi untuk mendorong pemenuhan target penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," katanya dikutip Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah ini diteken oleh Bupati I Putu Artha dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) DJP Negara I Wayan Putratenaya, serta para Asisten Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Koordinator Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha. Menurutnya, kerja sama tersebut sudah menjadi agenda KPK agar kinerja setoran, baik pemerintah pusat maupun daerah menjadi optimal.

Untuk itu, ia berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dapat menguntungkan kedua pihak. Pertukaran data dan informasi wajib dijalankan agar wajib pajak mendapatkan perlakuan yang sama ketika menunaikan kewajiban pajak pusat dan daerah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"KPK ingin perjanjian kerja sama (PKS) ini saling menguntungkan dan ini bisa di contoh daerah lain," ujarnya seperti dilansir Bali Puspa News. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten jembrana, perjanjian kerja sama, kementerian keuangan, pajak pusat, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:46 WIB
kiranya kolaborasi semacam ini dapat dilakukan pula dengan seluruh daerah di Indonesia, yang tentu disertai pula dengan mekanisme pengawasan yang baik. saya berharap, kolaborasi dan pertukaran informasi antara pusat dan daerah, benar-benar dapat mengooptimalkan penerimaan pajak Indonesia.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya