Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kontraktor Diharapkan Punya NPWP Cabang

A+
A-
3
A+
A-
3
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Kontraktor Diharapkan Punya NPWP Cabang

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan berkunjung ke Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (8/1/2021). KEK Mandalika seluas 1.250 hektare merupakan salah satu dari lima destinasi super prioritas Indonesia dengan pemandangan pantai pasir putih di antara bukit yang eksotis seperti Pantai Kuta, Seger, Tanjung Aan dan Merese yang membentang dari ujung barat hingga timur kawasan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyatakan penerimaan pajak pusat dan daerah belum optimal untuk mendanai anggaran belanja dalam APBN.

Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Nusa Tenggara Nurul Hidayat mengatakan belanja APBN di wilayah NTB memiliki nilai jumbo, khususnya untuk proyek Destinasi Super Prioritas (DSP) Mandalika. Proyek triliunan rupiah ini tetap dikerjakan pada masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, manfaat ekonomi dari belanja APBN tersebut tidak seluruhnya beredar di NTB. Pasalnya, kontraktor yang mengerjakan proyek berasal dari luar daerah dan tidak membuat NPWP cabang di wilayah kerja daerah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Tidak seluruhnya pajak itu masuk ke NTB karena kantor pusat WP (wajib pajak) itu tidak semua ada di wilayah NTB. Pusatnya kebanyakan ada di Jakarta dan Surabaya," katanya, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Nurul menjelaskan tanpa NPWP cabang maka porsi penerimaan pajak dari kontraktor yang menggarap proyek belanja APBN di NTB tetap dibayar di tempat perusahaan terdaftar. Menurutnya, perlu kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari pemenang tender yang berasal dari luar NTB.

Dia menuturkan Kanwil DJP Nusa Tenggara tengah menjalin kerja sama dengan pemprov dan kabupaten/kota di NTB agar penerimaan pajak pusat dan daerah menjadi optimal. Salah satu cara optimalisasi adalah menyarankan kontraktor yang berasal dari luar wilayah yang menang lelang pengadaan proyek agar memiliki NPWP cabang di NTB.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Jadi rekomendasi NPWP cabang itu supaya potensi pajak itu masuk ke NTB dari pemungutan pajaknya maupun [pajak] karyawan,” ujar Nurul.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (BAP LPBJP) Setda NTB Sadimin menyatakan kewajiban memiliki NPWP cabang bagi kontraktor luar NTB baru berlaku untuk belanja yang berasal dari APBD.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pergub No.20/2019. Menurutnya, opsi kewajiban membuat NPWP cabang untuk belanja APBN di luar jangkauan hukum pemda. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan satuan kerja (Satker) yang mengemban belanja APBN yang dieksekusi di daerah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kalau yang uang pusat [APBN] tak bisa kita wajibkan karena itu kewenangan Satkernya. Kalau disarankan bisa saja, cuma untuk dilaksanakan atau tidak itu tidak bisa kami intervensi," terangnya seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Nusa Tenggara, NTB, Mandalika, APBN, NPWP, NPWP Cabang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya