Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Penagihan PNBP, Sistem Blokir Otomatis Bakal Diterapkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Optimalkan Penagihan PNBP, Sistem Blokir Otomatis Bakal Diterapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 guna mengoptimalkan penagihan atas piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menyebut revisi diperlukan untuk memperkuat pengawasan PNBP dan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP melalui automatic blocking system.

"Pokok-pokok substansi perubahan PMK tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP…menambahkan implementasi automatic blocking system dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP," tulis sebut DJA, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Selain itu, lanjut DJA, PMK yang baru juga bakal memperbaiki tata kelola PNBP oleh mitra instansi pengelola PNBP serta memperkuat pengawasan PNBP oleh menteri keuangan lewat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Revisi PMK 155/2021 juga akan memuat aturan baru tentang reward and punishment pengelolaan PNBP pada instansi pengelola PNBP.

"Dengan pokok-pokok substansi di atas, diharapkan dapat terwujud simplifikasi proses bisnis dan perbaikan tata kelola PNBP dalam rangka optimalisasi PNBP," tulis DJA.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

DJA mencatat revisi PMK 155/2021 sudah dibahas bersama dengan unit eselon I Kemenkeu untuk mendapatkan masukan.

Untuk menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan dari pihak terkait atas revisi PMK 155/2021, stakeholder terkait dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected].

Sebagai informasi, automatic blocking system adalah penghentian pemberian layanan terhadap wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Bila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, penerimaan negara bukan pajak, PMK 155/2021, penagihan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB