Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pengawasan Pajak, Pemkab Ini Gandeng DJP dan DJPK

A+
A-
9
A+
A-
9
Optimalkan Pengawasan Pajak, Pemkab Ini Gandeng DJP dan DJPK

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).(Antara Foto/ Arsip)

TANGERANG, DDTCNews - Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Melalui kerja sama ini, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meyakini pengawasan dan pemungutan pajak daerah akan semakin efektif dan optimal.

"Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ini merupakan bentuk kerja sama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri," ujarnya di Tangerang, seperti dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan kerja sama ini, pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan makin optimal. Langkah ini diharapkan dapat pula mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Saya berharap, dengan berjalannya kerja sama ini, penerimaan pajak bagi Pemkab Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi," ujar Zaki seperti dilansir bantenhits.com.

Untuk diketahui, Pemkab Tangerang adalah salah satu dari 84 pemda yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJPK dan DJP untuk memaksimalkan pemungutan pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJPK, DJP, dan pemda pada kali ini adalah penandatanganan perjanjian tahap III. Pada 2019 dan 2020, DJPK dan DJP telah menjalin kerja sama dengan 7 pemda dan 78 pemda.

Berkat perjanjian kerja sama tahap III ini, maka sudah ada 169 pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten tangerang, kerja sama DJP, pajak daerah, pajak pusat, Ahmed Zaki Iskandar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya