Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OSS Belum Optimal, Pengajuan Tax Holiday Terhambat

A+
A-
1
A+
A-
1
OSS Belum Optimal, Pengajuan Tax Holiday Terhambat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Belum optimalnya sistem Online Single Submission (OSS) menghambat pengajuan fasilitas tax holiday oleh pelaku usaha. Hal ini menjadi topik beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (12/2/2019).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengungkapkan ada beberapa perusahaan yang ingin mengajukan permohonan fasilitas tersebut. Namun, ada hambatan belum berjalannya sistem aplikasi tax holiday di OSS.

“Mudah-mudahan bulan ini [Februari 2019] sudah jadi,” katanya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi XVI, pemerintah mengeluarkan aturan baru tax holiday berupa Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem OSS dalam pengajuan tax holiday.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan topik rencana revisi aturan controlled foreign company (CFC) rules. Revisi Peraturan Menteri Keuangan 107/2017 ini akan membedakan pendapatan yang bersifat pasif dan aktif.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih
  • Pembahasan Teknis Terus Berlangsung

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan pembahasan aplikasi tax holiday di OSS masih terus berlangsung antara Kemenko Perekonomian dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Hal-hal teknis proses pengajuan, sambungnya, yang hingga saat ini masih perlu disepakati.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan hingga saat ini belum ada tambahan jumlah wajib pajak yang mendapat tax holiday. Hingga saat ini, penerima tax holiday sebanyak 12 perusahaan. Fasilitas yang diterima pun masih mengacu pada PMK 35/2018.

  • Penyempurnaan CFC Rules Masih Diklaim Beri Kepastian

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pemerintah memang akan merevisi PMK 107/2017. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Arah kebijakan yang ditempuh, sambungnya, sebagai respons terhadap lingkungan bisnis agar lebih berkembang.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Tujuannya untuk lebih memberikan klarifikasi sehingga mudah untuk dipahami, misalnya ruang lingkup objek pajak. Penyempurnaan masih berjalan, more responsive to business environment,” kata John.

Seperti diketahui, lahirnya CFC rules pada 2017 menjadi bagian dari upaya untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Salah satu aspek penting yang diatur adalah memperluas basis penghitungan pajak atas dividen BULN nonbursa yang semula hanya mencakup WP pengendali langsung nonbursa, menjadi WP pengendali tidak langsung juga.

  • Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Berpeluang Naik

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman mengatakan konsumsi rumah tangga pada tahun ini berpeluang naik di atas 5%. Pesta demokrasi, baik pemilihan presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif, menjadi salah satu pendorong konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction
  • Sumbangan TKI ke Devisa Naik

Bank Indonesia melaporkan penerimaan remitansi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2018 senilai US$10,97 miliar. Angka ini mengalami peningkatan hingga 24,65% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya senilai US$8,8 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OSS, tax holiday, insentif, BKPM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya