Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Bakal Hapus Ambang Batas Impor Barang Kiriman Bebas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Ini Bakal Hapus Ambang Batas Impor Barang Kiriman Bebas Pajak

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Federal Revenue Service (FRB) menyebutkan pemerintah Brasil bakal menghapus pengecualian pajak dan bea masuk atas pembelian barang online dari luar negeri senilai hingga US$50 atau sekitar Rp746.450,00.

RFB menjelaskan kebijakan pengecualian pajak dan bea masuk tersebut tidak pernah berlaku untuk transaksi ritel online, tetapi untuk pengiriman antar individu. Harapannya, tak akan ada lagi perbedaan perlakuan untuk pengiriman uang oleh badan hukum dan perorangan.

“Perbedaan ini hanya berlaku untuk kecurangan dalam pengiriman uang secara umum,” sebut FRB seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan undang-undang untuk mengekang ‘penyelundupan’ oleh penyedia platform e-commerce asing dengan memanfaatkan ketentuan ambang batas US$50 tersebut demi menghindari pajak.

Menteri Keuangan Fernando Haddad memperkirakan tambahan penerimaan yang didapat mencapai US$1,6 miliar apabila usulan pemerintah tersebut terealisasi.

Meski tidak menyebutkan identitas perusahaan asing yang memanfaatkan aturan pengecualian untuk menghindari pajak, Haddad menyebut terdapat 1-2 perusahaan asing yang mendeklarasikan transaksi e-commerce secara person-to-person ketimbang business-to-consumer.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana untuk mengenakan pajak bahan bakar dengan formula baru secara bertahap.

Kemenkeu menyebut pajak bahan bakar bakal dikenakan dengan formula baru. Namun, formula yang dimaksud belum diperinci. Meski begitu, bahan bakar yang sepenuhnya berbasis fosil bakal dibebani pajak dengan tarif lebih tinggi. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, ambang batas, pengecualian pajak, barang impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?