Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Imbau Pemain Game Online Bayar Pajak dan Betulkan SPT

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Ini Imbau Pemain Game Online Bayar Pajak dan Betulkan SPT

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Seiring dengan meningkatnya popularitas permainan online di tengah masyarakat, Pemerintah India mendesak seluruh pemain untuk membayar pajak dari penghasilannya yang diterima dari permainan online.

Kepala Central Board of Direct Taxes (CBDT) Nitin Gupta menyebutkan otoritas telah memulai proses meminta para pemenang untuk membayar pajak secara sukarela. Jika tidak, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas.

“Kami telah memulai proses meminta para pemenang untuk maju dan membayarkan pajak mereka melalui SPT PPh yang diperbarui. Jika mereka tidak melakukan sukarela, tindakan yang diperlukan akan diambil,” tuturnya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dari data yang berhasil dikumpulkan oleh pejabat dewan pusat pajak langsung, pemain telah berhasil meraup INR580 miliar atau setara dengan Rp108,16 triliun selama tiga tahun terakhir. Jumlah yang tidak sedikit sekaligus potensial bagi penerimaan perpajakan.

Meninjau tingginya potensi tersebut, pemerintah berencana mengenakan PPh atas keuntungan para pemenang dari permainan online. Selain itu, pemerintah juga berupaya menggalakkan intensifikasi pajak atas sektor tersebut.

Seperti dilansir business-standard.com, pihak berwenang telah mendesak wajib pajak untuk menyetor PPh atas keuntungan dari permainan online yang tidak dilaporkan selama dua tahun terakhir, yaitu 2019-20 dan 2020-21.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hingga 2 September 2022, lebih dari 20.000 wajib pajak telah menyampaikan pelaporan SPT PPh yang sudah diperbaiki untuk 2020-21 dan 2021-22. Berdasarkan pembetulan SPT PPh tersebut, PPh yang tidak disetorkan sebelumnya mencapai INR500 juta.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan pernah mengusulkan pengenaan goods and services tax (GST) atau PPN sebesar 28% atas permainan online. Jika tidak ada aral melintang, dewan GST akan meninjau kembali kebijakan ini dalam waktu dekat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, game online, permainan online, SPT, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya