Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Ingatkan Para Pekerja yang WFH Soal Klaim Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Ini Ingatkan Para Pekerja yang WFH Soal Klaim Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) mengeluarkan peringatan baru bagi masyarakat yang mengeklaim keringanan pajak karena bekerja dari rumah atau work from home pada 2022.

Berdasarkan panduan baru GOV.UK, HMRC mengingatkan pekerja hanya dapat mengeklaim insentif sepanjang memenuhi dua syarat. Pertama, perusahaan belum membayar pengeluaran pekerja. Kedua, terdapat biaya rumah tambahan akibat WFH.

“Anda dapat mengeklaim jika majikan Anda belum membayar pengeluaran Anda dan Anda memiliki biaya rumah tangga tambahan karena bekerja dari rumah,” bunyi panduan baru GOV.UK, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dikutip dari dailyrecord.co.uk, panduan sebelumnya menyebutkan para pekerja WFH di seluruh Inggris hanya memiliki waktu sampai dengan 5 April untuk mengeklaim tunjangan.

Keringanan pajak berupa tunjangan yang diberikan mencapai senilai GBP125 atau setara dengan Rp2,34 juta untuk periode pajak 2020/21 dan 2021/22. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut mengalami perubahan dengan hadirnya panduan baru.

Dalam panduan baru, pekerja dapat mengeklaim keringanan pajak untuk pengeluaran pada atau setelah tanggal 6 April 2022. Selain itu, klaim hanya dapat dilakukan jika pekerja belum menerima pembayaran dari perusahaan atas pengeluaran WFH dan memiliki biaya rumah tangga tambahan akibat WFH.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan para pekerja untuk memastikan telah memenuhi aturan untuk mengeklaim. Jika tidak, pekerja dapat dituntut karena dengan sengaja memberikan informasi yang salah.

Untuk mengeklaim insentif tahun pajak 2022/23, pekerja harus memenuhi salah satu dari ketiga kriteria yang ditentukan. Pertama, tidak memiliki fasilitas yang memadai yang tersedia untuk melakukan pekerjaan di perusahaan.

Kedua, sifat pekerjaan mengharuskan pekerja untuk tinggal jauh dari lokasi perusahaan sehingga tidak masuk akal untuk bepergian ke tempat tersebut setiap hari. Ketiga, pekerja di bawah batasan tertentu diharuskan untuk bekerja dari rumah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inggris, insentif pajak, WFH, pekerja, pajak, pajak internasional, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya