Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark, Skattestyrelsen (Skat) terus berupaya untuk melakukan pertukaran informasi wajib pajak dengan sejumlah platform perdagangan aset kripto.

Dari hasil pertukaran informasi tersebut, Skat mengeklaim telah menerbitkan surat tagihan pajak yang berkaitan dengan transaksi aset kripto sekitar Kr30 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Kr66 juta pada 2022.

“Pada 2019, kami diberikan izin oleh dewan pajak untuk mengakses informasi wajib pajak dari 3 platform perdagangan aset kripto,” sebut Skat seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menjelang akhir tahun 2022, izin tersebut diperbarui. Wewenang Skat bahkan diperluas, yaitu dapat mengakses transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rentang waktu 2019-2021 di platform tersebut.

“Platform penyedia transaksi perdagangan aset kripto diharuskan untuk memberikan informasi seperti nama, alamat, NIK, dan kemungkinan seseorang atau badan tersebut melakukan transaksi jual beli saham,” jelas Skat.

Meskipun Skat gencar melakukan penagihan pajak melalui pemberitahuan surat tagihan pajak, banyak wajib pajak yang masih kesulitan memahami ketentuan perpajakan terkait dengan transaksi jual-beli aset kripto.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, Menteri perpajakan Denmark Jeppe Bruus Christensen menyebut masih banyak wajib pajak yang salah dalam melaporkan pajaknya terkait dengan aset kripto. Hal ini dikarenakan regulasi perpajakan aset kripto masih sulit dipahami.

Selain dari aspek regulasi, aspek administratif pelaporan pajak juga menjadi isu. Penghitungan secara otomatis yang dilakukan oleh platform pelaporan pajak bisa saja salah dalam menghitung untung-rugi dari perdagangan dan investasi aset kripto.

“Kami akan terus mengawasi. Dewan pajak masih meninjau aturan terkait. Jika sudah selesai dan memberikan laporan tinjauan, kami akan menganalisis, apakah bisa diterapkan regulasi yang lebih mudah atau tidak,” kata Christensen. (sabian/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : denmark, pajak, pajak internasional, transaksi aset kripto, kripto, potensi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya