Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Ini Mulai Awasi Kepatuhan Pajak Selebgram Kaya

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mulai mengawasi kepatuhan pajak para influencer di media sosial Instagram.

Menteri Keuangan Benjamin E. Diokno mengatakan otoritas menyusun daftar selebgram terkaya 2022 menggunakan laman NetCredit. Menurutnya, otoritas sudah mengantongi perkiraan penghasilan yang diperoleh para selebgram dari aktivitasnya di media sosial.

"Ya, tentu saja [mereka akan diperiksa kepatuhan pajaknya]," katanya seperti dilansir mb.com.ph, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Diokno menuturkan pemerintah akan memeriksa kepatuhan pajak para selebriti yang menghasilkan banyak uang banyak dari Instagram. Menurutnya, BIR telah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

Di Filipina, NetCredit menempatkan pemenang Miss Universe 2015 Pia Wurtzbach sebagai penerima penghasilan tertinggi di Instagram, yaitu sejumlah US$3,67 juta atau sekitar Rp57,28 miliar. Disusul, Kathryn Bernardo dengan penghasilan mencapai US$3,53 juta.

Pada peringkat berikutnya, ditempati Anne Curtis dengan penghasilan senilai US$2,3 juta atau Rp35,8 miliar, Kim Chiu menghasilkan US$1,71 juta atau Rp26,6 miliar, dan Andrea Brillantes US$1,28 juta atau Rp19,9 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam menyusun daftar tersebut, NetCredit mengumpulkan data tentang akun Instagram yang paling banyak diikuti per negara. Lalu, terdapat proses identifikasi terhadap unggahan yang memperoleh sponsor atau iklan.

Sementara itu, Komisaris BIR Lilia Catris Guillermo memastikan otoritas akan mengejar influencer dan penjual online yang memperoleh penghasilan besar dari media sosial. BIR juga memanfaatkan data analytics untuk memproses data dari situs web media sosial.

Dalam beberapa kesempatan, BIR telah mengingatkan influencer di media sosial untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Setiap influencer yang memperoleh penghasilan melalui konten di media online memiliki kewajiban membayar pajak. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, selebgram, orang kaya, pajak, pajak internasional, filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya