Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Karyawan hingga 50 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan Karyawan hingga 50 Persen

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark mengumumkan rencana pemberian keringanan pajak penghasilan bagi para pekerja atau karyawan di negara tersebut.

Menteri Ekonomi Troels Lund Poulsen mengatakan keringanan pajak menjadi bagian dari reformasi pajak yang diusulkan pemerintah. Menurutnya, belanja yang dikeluarkan dari kebijakan keringanan pajak tersebut mencapai DKK10 miliar atau sekitar Rp22,44 triliun.

"Saya senang, sekarang dapat melakukan pemotongan pajak terbesar kepada para pekerja selama 10 tahun. Keringanan pajak ini akan menjadi dukungan bagi para pekerja di Denmark," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Poulsen menuturkan kebijakan pemotongan pajak tersebut akan dinikmati oleh sekitar 3,3 juta pekerja di Denmark. Melalui reformasi pajak tersebut, ia berharap jumlah lapangan kerja bertambah sebanyak 5.150 orang pada 2030.

Dia menjelaskan pemerintah melakukan reformasi pajak untuk mendorong lebih banyak orang bekerja di sektor swasta dan pemerintah. Reformasi juga diharapkan mampu mendukung masyarakat lebih unggul dan maju.

"Secara bersamaan, langkah ini akan membuat pekerjaan kita lebih bermanfaat karena dapat menyediakan lebih banyak tenaga kerja untuk bisnis dan pelayanan kesejahteraan masyarakat," ujar Poulsen.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Seperti dilansir thelocal.dk, pemerintah mengusulkan langkah reformasi untuk lebih memberikan keberpihakan kepada kalangan pekerja. Kebijakan pemotongan pajak yang diusulkan juga tidak murni bernilai DKK10 miliar.

Hal ini karena pemerintah berharap pemotongan pajak akan mendorong pekerja melakukan aktivitas konsumsi. Dengan kata lain, pemerintah akan memperoleh tambahan penerimaan dari PPN seiring dengan kenaikan konsumsi tersebut.

Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan yang hilang keseluruhan akan mencapai DKK6,75 miliar apabila usulan reformasi tersebut diterapkan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam usulannya, pemerintah ingin meningkatkan pengurangan pajak penghasilan kepada orang-orang yang bekerja, tanpa terkecuali. Pemotongan pajak tambahan bahkan bakal diberikan lebih besar kepada keluarga dengan orang tua tunggal.

Pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah DKK750.000 nantinya hanya akan membayar tarif pajak sebesar 7,5%, bukan lagi 15% seperti saat ini.

Selain itu, pemerintah mengusulkan penambahan golongan pajak baru bagi wajib pajak yang berpenghasilan paling tinggi. Lapisan tarif ini bakal menyasar wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari DKK2,5 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Poulsen berharap usulan reformasi ini segera disetujui parlemen sehingga dapat mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : denmark, pajak, pajak internasional, keringanan pajak, pajak penghasilan, karyawan, pekerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya