Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Ekspor, DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pacu Ekspor, DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan guna meningkatkan kapasitas ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Menurutnya, peningkatan ekspor dari pelaku usaha bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Dengan peningkatan ekspor yang signifikan, akan membantu sumber pemulihan ekonomi kita," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani menuturkan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya tugasnya memberikan fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia, yaitu kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat.

Setiap fasilitas memiliki insentif fiskal yang berbeda karena tergantung pada peruntukannya. Meski demikian, pemberian fasilitas kepabeanan itu dimaksudkan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik.

Askolani menyebut fasilitas fiskal yang diberikan kepada KITE IKM berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor atas bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Fasilitas itu diberikan bagi IKM dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar.

Jenis barang impor yang bisa mendapatkan fasilitas KITE pembebasan antara lain bahan baku, barang penolong, bahan pengemas, dan barang contoh. Untuk fasilitas KITE pengembalian tanpa batasan nilai investasi, berlaku untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas.

Perbedaan antara kedua jenis fasilitas itu ialah KITE pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sementara itu, KITE pengembalian memberikan fasilitas berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada fasilitas kawasan berikat, pemerintah memberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tak dipungut pajak penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri atas setiap pemasukan barang ke kawasan industri.

Pemerintah juga memiliki fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dengan insentif berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN impor dan pajak impor. Fasilitas tersebut cocok bagi pengguna jasa yang perlu melakukan penimbunan barang.

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki menambahkan pemberian insentif fiskal terbukti efektif meningkatkan kinerja ekspor dalam beberapa tahun terakhir ini. Pada 2021, nilai ekspor mencapai US$88,29 miliar atau tumbuh 44% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Menurutnya, DJBC terus bekerja menggali potensi ekspor untuk menjaga kinerja positif tersebut, terutama pada kalangan UMKM. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui program klinik ekspor.

"DJBC juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, fasilitas kepabeanan, KITE, fasilitas pajak, ekspor, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya