Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Ekspor Mobil, Kemendag Bakal Pakai Jalur Diplomasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Ekspor Mobil, Kemendag Bakal Pakai Jalur Diplomasi

Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Usai mewacanakan pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah kini bakal mendorong volume penjualan kendaraan bermotor ke luar negeri melalui jalur diplomasi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mendukung pemulihan industri otomotif dengan cara meningkatkan penjualan produk otomotif ke luar negeri.

“Misal, ke Australia yang memiliki pasar mobil besar dan telah menjalin perjanjian dagang dengan Indonesia. "[Saya] memastikan kita punya trade relation untuk negara tujuan ekspor, terutama untuk mobil tersebut," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Lutfi mengatakan pandemi telah memberikan pukulan berat terhadap industri otomotif. Pada situasi normal, penjualan mobil baru rata-rata mencapai 1 juta kendaraan per tahun. Namun tahun lalu, anjlok menjadi hanya sekitar 550.000 kendaraan .

Jika tidak ada stimulus seperti PPnBM DTP, ia menilai pabrik otomotif bisa tutup dan butuh waktu lebih lama untuk memulihkannya, padahal industri otomotif dan sektor usaha pendukungnya saat ini mempekerjakan lebih dari 1,5 juta tenaga kerja terampil.

Dalam mendorong ekspor kendaraan, lanjut Lutfi, Kementerian Perdagangan akan menggunakan jalur diplomasi, terutama ke Australia. Nanti, ia akan mendorong induk pabrik mobil yang berada di Jepang untuk memanfaatkan fasilitas kerja sama dagang antara Indonesia-Australia.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Secara statistik, ekspor produk otomotif Indonesia pada 2019 mencapai 310.000 unit dengan devisa US$8,2 miliar. Pada 2020, angka tersebut turun sekitar 20% menjadi hanya 250.000 unit dengan devisa US$6,6 miliar.

Lutfi menargetkan mobil asal RI bisa mengisi setidaknya 10% dari rata-rata penjualan mobil Australia sebesar 1,2 juta unit per tahun. "Kalau sekarang dapat 100.000, saya berekspektasi growth pertumbuhan otomotif akan tumbuh sedikitnya US$4 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan pasar Australia akan menjadi awal perluasan pasar ekspor mobil Indonesia. Dia juga menargetkan mobil asal Indonesia tersebut bisa menembus pasar di negara-negara utara Afrika pada 2022.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sebagai tambahan, pemerintah berencana memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor dalam mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut hanya akn berlaku pada kendaraan dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Insentif dijadwalkan mulai berlaku Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM DTP sebesar 100% dari tarif (3 bulan pertama), PPnBM DTP sebesar 50% (3 bulan berikutnya), serta PPnBM DTP sebesar 25% (empat bulan berikutnya).

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan pagu Rp2,99 triliun. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendag, ekspor mobil, industri otomotif, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya