Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Serapan APBD, Aparat Penegak Hukum Bakal Dilibatkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Serapan APBD, Aparat Penegak Hukum Bakal Dilibatkan

Mendagri Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan pemerintah daerah membentuk tim asistensi bersama aparat penegak hukum untuk mendorong percepatan penyerapan APBD 2020.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan serapan anggaran APBD perlu dipercepat guna mendorong pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Mendagri membuat Surat Menteri Dalam Negeri No. 903.05/5999/SJ.

"Bapak Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, perwakilan BPKP, Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Kepolisian Daerah/Resort setempat," katanya, dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan catatan Kemendagri, rata-rata penyerapan APBD secara nasional hingga 30 September 2020 baru sebesar 54,93% untuk pemerintah provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota baru sebesar 50,60%.

Dalam pertimbangannya, Tito menyebut beberapa penyebab rendahnya penyerapan APBD karena dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi, serta adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum.

Tim asistensi akan bertugas melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Tim akan memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau mendagri.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, tim juga harus mampu mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi pemda dalam merealisasikan APBD, memberikan layanan konsultasi jika ada keraguan dalam merealisasikan anggaran di daerah.

Pemda, lanjut Tumpak, juga perlu membuat sekretariat bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing. Nanti, Tim asistensi tingkat pusat juga akan memantau penyerapan APBD secara nasional setiap hari kamis pekan kedua dan keempat setiap bulannya.

"Kami meminta peran aktif APIP [Aparat Pengawasan Intern Pemerintah] daerah bersinergi dengan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, mendagri tito karnavian, apbd, pemerintah daerah, serapan anggaran, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya