Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Setoran Pajak, Pengusaha Beromzet Minimal Rp10 Juta/Bulan Disasar

A+
A-
2
A+
A-
2
Pacu Setoran Pajak, Pengusaha Beromzet Minimal Rp10 Juta/Bulan Disasar

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

CIMAHI, DDTCNews—Pemkot Cimahi, Jawa Barat menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada tempat usaha wajib pajak yang kembali beroperasi usai tutup sejak April 2020.

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan pemasangan alat tapping box menjadi salah satu upaya pemkot untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui setoran pajak daerah.

"Ini adalah terobosan terbaru yang sangat berguna untuk merekam seluruh transaksi wajib pajak dan menjadi salah satu andalan PAD dari pajak daerah," katanya dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tahun ini, Pemkot Cimahi berencana memasang target untuk menempatkan tapping box pada 25 titik usaha. Hingga awal Agustus 2020, alat tapping box sudah terpasang di 21 titik lokasi usaha.

Selain menggenjot PAD, lanjut Ajay, pemasangan alat tapping box pada lokasi usaha juga merupakan bagian dari upaya pemetaan potensi penerimaan pajak daerah sehingga akan bermanfaat dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah pada tahun mendatang.

Dua sektor usaha yang menjadi sasaran utama tapping box antara lain pelaku usaha restoran dan penyedia jasa parkir. Adapun pengadaan tapping box ini merupakan kerja sama pemkot bersama Bank BJB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Kita bekerjasama dengan BJB untuk pengadaannya," ungkapnya.

Dalam memasang alat tapping box, pemkot agak selektif memilih wajib pajak. Alat tapping box hanya ditempatkan kepada pelaku usaha restoran yang sudah memiliki omzet minimal Rp10 juta per bulan sehingga wajib menyetor pajak restoran ke kas pemkot.

Pendampingan akan diberikan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) agar pelaku usaha terbiasa menggunakan tapping box saat melakukan transaksi dengan konsumen. Saat ini, banyak pelaku usaha yang masih asing dengan tapping box.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Kami terus dorong semua lahan parkir dan restoran memasang mesin alat transaksi. Pemkot Cimahi tidak akan tebang pilih karena kami tidak ingin menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pengusaha," ujarnya seperti dilansir Pikiran Rakyat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota cimahi, pajak restoran, tapping box, alat perekam transaksi, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya