Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

A+
A-
5
A+
A-
5
Pajak atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

SEKTOR penerbangan memainkan perang penting sebagai sarana transportasi yang menghubungkan ribuan pulau di Nusantara. International Air Transport Association (IATA) memperkirakan Indonesia akan menjadi pasar perjalanan penerbangan terbesar keenam di dunia pada 2034. Sekitar 270 juta penumpang diperkirakan akan terbang menggunakan penerbangan luar negeri maupun di dalam negeri.

Tingginya pasar perjalanan penerbangan di Indonesia akan berpengaruh terhadap meningkatnya penghasilan yang diterima oleh perusahaan jasa penerbangan. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan penerbangan dalam negeri, berikut akan dibahas mengenai subjek dan objek pajak, tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari perusahaan penerbangan dalam negeri dan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dasar hukum yang mengatur tentang pajak tersebut tercmakantum dalam Pasal 15 UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Adapun aturan lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian carter/sewa. Perjanjian carter meliputi semua bentuk carter termasuk sewa ruangan pesawat udara, baik untuk orang dan/atau barang (space carter).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sementara yang menjadi objek pajak yaitu semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Tarif Pajak

Penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. Besarnya tarif pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 1,8% dari peredaran bruto dan tidak bersifat final.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Pembayaran pajak penghasilan yang dimaksud merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pembayaran PPh Pasal 15 atas perusahaan penerbangan dalam negeri yang terutang dilakukan melalui pemotong yakni pencarter sepanjang pencarter tersebut adalah Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti. Atas pemotongan PPh ini pencarter wajib:

  1. Memberikan bukti pemotongan PPh kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan;
  2. Menyetor PPh yang terutang ke bank presepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nlai pengganti, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); dan
  3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti.

Pada pembahasan berikutnya akan dijelaskan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 atas perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak penghasilan, PPh Pasal 15, penerbangan dalam negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya