Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya

A+
A-
70
A+
A-
70
Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) tidak termasuk dalam pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam skema insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Cara penghitungan PPh 21 DTP sebenarnya sama seperti masa pajak saat tidak ada pembagian THR oleh perusahaan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. PPh 21 DTP hanya diberikan untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

“Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR,” demikian bunyi penggalan ketentuan yang disampaikan dalam contoh soal di lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, langkah pertama yang dilakukan adalah menghitung nilai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Hal ini dikarenakan salah batasan penghasilan bruto menjadi salah satu syarat atau kriteria penerima insentif. Selain itu, ada pula syarat sektor (440 klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pegawai tersebut juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Berikut ini salah satu contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai/karyawan yang menerima gaji dan tunjangan serta membayar iuran pensiun, serta menerima THR. Contoh ini disambil dari Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Tuan C (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791). Pada Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00 serta menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp10.000.000,00.

Dari contoh tersebut, penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan senilai Rp15.000.000,00 sebulan. Jika disetahunkan (dikali 12 bulan) menjadi Rp180.000.000,00 atau masih di bawah batas maksimal insentif Rp200 juta.

Dengan demikian, Tuan C dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Berikut penghitungan nilai PPh Pasal 21 DTP dan penghasilan setelah pajak yang pada akhirnya diterima oleh karyawan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction


Dari nilai penghitungan tersebut, penghasilan yang diterima karyawan bertambah. Namun, penambahan hanya berasal dari PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan dan tunjangan, tidak termasuk THR.

Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 DTP), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan C senilai Rp23.649.167,00. Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp24.575.000,00.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Baca juga artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan’. Anda juga bisa menyimak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 23/2020, virus Corona, insentif pajak, PPh 21, gaji karyawan, industri, THR, tunjangan hari raya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lina Winny

Rabu, 20 Mei 2020 | 14:09 WIB
itu dikurangin pph 21 seluruh penghasilan sebesar 1.050.,833- dari mana angka nya ya?

Lina Winny

Rabu, 20 Mei 2020 | 14:08 WIB
itu dikurangin pph 21 seluruh penghasilan sebesar 1.050.000,- dari mana angka nya ya?

Djanuar hioe

Senin, 04 Mei 2020 | 00:52 WIB
bagaimana perlakuan untuk karyawan yg mendapat bonus dan ternyata ditengah tahun melebihi 200jt ? mohon penjelasannya, terimakasih

Hans Tw

Senin, 27 April 2020 | 13:16 WIB
Slmt siang, pada contoh Take Home Pay (THP) = Rp. 24.575.000,- Sedangkan Tuan C gaji + tunj. = 15 juta dan THR 10 juta total 25 juta potong iuran pensiun 300 ribu, pajak THR (contoh III.2) 1,5 juta = THP = 25 jt - 300rb - 1,5 jt = Rp. 23.200.000,- Mohon penjelasannya. Terima kasih.
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?