Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Hiburan Digugat, MK Perlu Tetapkan Definisi 'Karaoke Keluarga'

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Hiburan Digugat, MK Perlu Tetapkan Definisi 'Karaoke Keluarga'

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha karaoke turut mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kedua pemohon yakni PT Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji berpandangan jasa hiburan karaoke seharusnya tidak disamaratakan. Menurut pemohon, karaoke tidak selalu identik dengan hiburan malam.

Pasalnya, di Indonesia dikenal karaoke keluarga yang bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat yang di dalamnya tidak menyediakan minuman beralkohol dan hostess.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Karaoke keluarga yang dimiliki oleh para pemohon sangat berbeda secara signifikan dengan karaoke lainnya yang menyediakan minuman beralkohol, house music, dan hostess," tulis para pemohon dalam pengujian materiil yang diajukannya, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Karaoke keluarga menyediakan tempat hiburan keluarga yang tidak berbiaya tinggi dan dapat dinikmati oleh semua kalangan. Karaoke keluarga dipasarkan untuk semua kalangan masyarakat, bukan untuk masyarakat kelas menengah ke atas.

Dengan demikian, karaoke keluarga seyogianya tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah yang perlu diberikan perlakuan khusus dalam bentuk pengenaan PBJT sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"UU HKPD menyamaratakan semua jenis karaoke sebagai tempat hiburan yang mewah. Hal ini sangatlah tidak benar karena usaha karaoke yang dimiliki oleh para pemohon adalah karaoke keluarga yang bukan termasuk dengan jasa hiburan mewah. Market dari karaoke keluarga adalah seluruh kalangan masyarakat, bukan kalangan tertentu," tulis para pemohon.

Pemohon dalam petitumnya pun meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%'.

Pemohon juga meminta MK untuk menambahkan definisi karaoke keluarga dalam pasal penjelas dari Pasal 58.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Karaoke keluarga sebagaimana dikecualikan dalam pasal ini adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bernyanyi diiringi dengan musik rekaman yang dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman yang tidak menyediakan pemandu lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan sesuai dengan Pasal 58 ayat (1)," tulis pemohon dalam petitum. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, spa, sauna, refleksi, PBJT, karaoke, diskotek

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya