Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Karbon Dikenakan Mulai Tahun Ini, Bagaimana Ketentuannya?

A+
A-
5
A+
A-
5
Pajak Karbon Dikenakan Mulai Tahun Ini, Bagaimana Ketentuannya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Feriansyah. Saya merupakan staf divisi keuangan di perusahaan sektor energi yang memproduksi energi fosil.

Sepengetahuan saya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur pengenaan pajak karbon yang dimulai di tahun 2022. Saya ingin bertanya, bagaimana ketentuan pengenaan pajak karbon dalam UU HPP dan apakah pengenaan pajak karbon sudah sepenuhnya dilaksanakan mulai tahun ini? Terima kasih!

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Feriansyah atas pertanyaan yang diberikan. Memang benar, ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan pada Oktober 2021 lalu.

Terkait pertanyaan Bapak Feriansyah. sesuai dengan pengaturan yang terdapat pada Pasal 13 ayat (1), pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Adapun, kriteria dampak negatif bagi lingkungan hidup yang diatur dalam UU HPP bersifat luas antara lain:

  1. Penyusutan sumber daya alam;
  2. Pencemaran lingkungan hidup; atau
  3. Kerusakan lingkungan hidup.

Perlu diketahui, berdasarkan penjelasan pasal 13 ayat (1) UU HPP, pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global (Nationally Determined Contribution/NDC) Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, arah pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan roadmap pajak karbon yang ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2) UU HPP yang berbunyi:

“Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

  1. peta jalan pajak karbon; dan/atau
  2. peta jalan pasar karbon.”

Selanjutnya, pasal 13 ayat (3) UU HPP menyebutkan:

Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:

  1. strategi penurunan emisi karbon;
  2. sasaran sektor prioritas;
  3. keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
  4. keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.”

Lebih lanjut, subjek pajak karbon diatur dalam pasal 13 ayat (5) UU HPP yang meliputi orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Adapun yang dimaksud dengan "barang yang mengandung karbon" adalah barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon. Sementara itu, "aktivitas yang menghasilkan emisi karbon" adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah.

Namun demikian, untuk mendapatkan kepastian mengenai subjek pajak karbon, ada baiknya kita menunggu ketentuan lebih terperinci yang akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, perusahaan tempat Bapak bekerja juga tidak perlu khawatir terkait pengenaan pajak karbon pada jangka waktu singkat. Selain menunggu ketersediaan ketentuan teknis mengenai kepastian subjek pajak, pemberlakuan pajak karbon juga akan dilakukan secara bertahap.

Pajak karbon pertama kali akan dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara berdasarkan pada batas emisi (cap and tax) yang searah dengan implementasi pasar karbon pada periode 2022-2024. Simak pula artikel ‘Skema Cap & Tax dalam Pengenaan Pajak Karbon Dinilai Tepat’.

Selanjutnya mulai 2025, perluasan sektor pemajakan pajak karbon dan perdagangan karbon diimplementasikan dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan instrumen pungutan atas karbon lainnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (carbon pricing).

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, pajak karbon, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB