Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

A+
A-
10
A+
A-
10
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

REPUBLIK Ekuador adalah sebuah negara di Amerika Selatan bagian barat laut. Dengan Ibu Kota Quito, negara ini berbatasan dengan Kolombia di utara, Peru di timur dan selatan, dan Samudra Pasifik di barat.

Nama Ekuador berasal dari bahasa Spanyol yang berarti khatulistiwa. Hal ini lantaran Ekuador memang terletak di garis khatulistiwa. Seperti halnya Indonesia, negara berpenduduk sekitar 18,2 juta jiwa ini juga memiliki monumen yang dibangun untuk menandai lokasinya di tengah dunia.

Seperti Indonesia, Ekuador juga tersohor atas keberagaman flora dan faunanya. Ekuador memiliki 9 taman nasional, termasuk Kepulauan Galápagos. Adapun Kepulauan Galápagos merupakan tempat Charles Darwin memperhatikan keanekaragaman spesies dan mengembangkan teori evolusinya.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Dari sisi ekonomi, penopangnya adalah ekspor minyak, pisang, udang, emas, dan produk pertanian primer lainnya. Adapun negara dengan sistem pemerintahan republik presidensial ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) US$115.098 miliar pada 2022.

Sistem Perpajakan

SUATU perusahaan dianggap sebagai residen pajak Ekuador apabila didirikan di negara ini. Adapun perusahaan yang merupakan residen dikenakan pajak atas penghasilannya dari seluruh dunia (worldwide income).

Sementara itu, perusahaan nonresiden hanya dikenakan pajak atas penghasilannya yang bersumber dari Ekuador. Tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku adalah sebesar 25%. Namun, tarif PPh badan bisa naik menjadi 28% apabila perusahaan memenuhi salah satu dari 2 kondisi.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pertama, perusahaan memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berdomisili di negara tax haven atau yurisdiksi dengan pajak rendah. Kedua, perusahaan tidak melaporkan atau tidak mengungkapkan secara lengkap struktur kepemilikan sahamnya kepada otoritas pajak Ekuador.

Tarif lebih tinggi sebesar 28% tersebut bisa juga berlaku secara proporsional apabila participating interest dari pemegang saham yang berdomisili di yurisdiksi tax haven atau pemegang saham yang tidak diungkapkan itu kurang dari 50%.

Selain itu, ada pula tarif sebesar 22% yang berlaku untuk usaha mikro dan kecil serta eksportir tertentu.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selanjutnya, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak Ekuador apabila orang pribadi itu berada di Ekuador selama lebih dari 6 bulan dalam 1 tahun; pusat kepentingan (center of interest) atau kepentingan ekonominya (economic interest) berada di Ekuador; atau kerabat dekatnya berada di Ekuador.

Sama seperti badan, orang pribadi yang merupakan residen akan mendapat pengenaan PPh atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, orang pribadi nonresiden dikenai PPh hanya atas penghasilannya yang bersumber dari Ekuador.

PPh untuk orang pribadi berlaku secara progresif dengan tarif mulai dari 0% sampai dengan 37%. Secara ringkas, besaran tarif PPh yang berlaku untuk penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya


Berdasarkan pada tabel di atas, misal Mr. A memiliki penghasilan kena pajak senilai US$15.000 maka termasuk dalam layer ketiga. Dengan demikian, atas penghasilan Mr. A senilai US$14.930 terutang pajak sebesar US$160, sementara penghasilan sisanya senilai US$70 dikenakan tarif 10%. Hal ini berarti PPh terutang Mr. A adalah senillai US$160 + (10% X US$70) = US$167.

Dari sisi withholding tax, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan residen tidak dikenakan pajak. Sementara itu, 40% dari jumlah dividen yang diterima orang pribadi residen dikenakan pajak berdasarkan rezim khusus. Secara umum, tarifnya bersifat progresif antara 2% hingga 10%.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Adapun untuk perusahaan dan orang pribadi nonresiden, dasar pengenaan pajak (DPP) atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan dalam negeri adalah 40% dari jumlah dividen yang dibagikan.

Secara umum, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi nonresiden akan dikenakan pajak dengan tarif tarif 25%. Dengan demikian, apabila tarif 25% diterapkan pada 40% dividen yang diterima akan menghasilkan tarif pajak efektif sebesar 10% atas jumlah bruto dividen.

Selanjutnya, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi nonresiden pada umumnya dikenakan pajak dengan tarif sebesar 25%. Namun, tarif pajak royalti bisa jadi lebih rendah apabila berdasarkan pada tax treaty.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Selain itu, tarif royalti bisa meningkat menjadi 37% apabila penerima royalti berada di negara tax haven atau yurisdiksi dengan pajak rendah. Sementara itu, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan dan orang pribadi residen (selain dari perjanjian waralaba) dikenakan pajak dengan tarif 2,75%.

Ekuador mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang, jasa, ekspor jasa, dan impor barang. Terhitung mulai Juli 2020, PPN juga diterapkan atas impor jasa digital. Adapun tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%.

Terkait dengan aturan penghindaran pajak, Ekuador menerapkan aturan transfer pricing dengan mengacu pada pedoman OECD. Ekuador saat ini tidak memiliki ketentuan terkait dengan controlled foreign companies (CFC).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Sehubungan dengan thin capitalization rules, pembayaran bunga atas utang luar negeri yang dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dan entitas tertentu lainnya di sektor keuangan hanya dapat dikurangkan jika utang luar negeri tersebut tidak melebihi rasio pinjaman dan modal (debt to equity ratio/DER) sebesar 3:1.

Untuk badan dan jenis usaha lainnya, batasan pengurangan pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan oleh pihak berelasi, baik residen maupun nonresiden, adalah sebesar 20% dari laba usaha sebelum pembagian keuntungan (profit sharing) karyawan ditambah earning before interest, tax, depreciation, and amortization (EBITDA).

Hingga Agustus 2023, Ekuador telah menjalin tax treaty dengan sekitar 23 negara. Tax treaty tersebut di antaranya dijalin dengan Belgia, Belarus, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Jerman, Italia, Jepang, Korea, Meksiko, Rumania, Rusia, Singapura, Spanyol, Swiss, Uruguay, Qatar, Uni Emirat Arab, Peru, Prancis, Kolombia, dan China. (kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil negara, profil perpajakan Ekuador, Ekuador, kajian pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB