Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Domestik Bakal Beri Manfaat Besar bagi Negara Berkembang

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Minimum Domestik Bakal Beri Manfaat Besar bagi Negara Berkembang

Slide paparan yang disampaikan oleh Technical Adviser of African Tax Administration Forum (ATAF) Lee Corrick.

PARIS, DDTCNews - Penerapan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) yang sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

Technical Adviser of African Tax Administration Forum (ATAF) Lee Corrick mengatakan negara sumber berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki. Tanpa QDMTT, top-up tax menjadi hak yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi.

"Normalnya, income inclusion rule (IIR) memberikan hak pemajakan tempat UPE berlokasi dan undertaxed payment rule (UTPR) hanya berperan sebagai backstop. Keduanya tidak menambah hak pemajakan negara berkembang," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam acara Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, Corrick menjelaskan bahwa kehadiran QDMTT bakal mengatasi ketimpangan hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili.

Guna mendukung penerapan QDMTT oleh negara-negara Afrika, lanjutnya, ATAF telah merilis panduan penerapan QDMTT pada akhir 2022 berjudul Suggested Approach for a Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Corrick mengatakan pajak minimum dalam panduan tersebut telah didesain sejalan dengan IIR. "Bila negara-negara Afrika sudah menerapkan pajak domestik, kami harap pajak tersebut adalah QDMTT dan sejalan dengan ketentuan GloBE," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai catatan, OECD telah menerbitkan petunjuk implementasi QDMTT dalam Administrative Guidance on the GloBE Model Rules yang baru saja diterbitkan pada awal bulan ini.

Merujuk pada dokumen tersebut, pajak minimum domestik harus didesain semirip mungkin dengan ketentuan GloBE. Jika tidak, pajak minimum tersebut tidak dianggap sebagai QDMTT.

Agar dapat dipersamakan dengan QDMTT, pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh suatu yurisdiksi akan dianalisis terlebih dahulu melalui skema peer review oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Corrick menuturkan ATAF akan memberikan dukungan kepada negara-negara Afrika sehingga pajak minimum domestik yang dirancang dapat sejalan dengan ketentuan GloBE.

"Kami akan membantu anggota kami untuk memastikan menerapkan QDMTT. Menurut kami, QDMTT akan memberikan tambahan penerimaan terbesar bila dibandingkan dengan ketentuan lain dalam solusi 2 pilar," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, OECD, pajak minimum domestik, QDMTT, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya