Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Natura Januari-Juni 2023 Dihitung Sendiri, Datanya dari Mana?

A+
A-
15
A+
A-
15
Pajak Natura Januari-Juni 2023 Dihitung Sendiri, Datanya dari Mana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima selama semester I/2023 (Januari-Juni).

Kewajiban menghitung pajak natura secara mandiri ini muncul lantaran PMK 66/2023 baru berlaku mulai 1 Juli 2023. Artinya, pajak atas natura dan kenikmatan masih belum dipotong oleh pemberi kerja sehingga perlu dihitung dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Lantas, perhitungan pajak natura perlu mengacu pada data siapa?

"Silakan konfirmasi ke pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain mengonfirmasi data tentang fasilitas natura dan/atau kenikmatan ke perusahaan, wajib pajak karyawan juga bisa menghitung sendiri penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima. Penghitungan tentunya mengacu pada data fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang dimiliki masing-masing karyawan.

"Karena pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment," lanjut DJP.

Bila wajib pajak menerima natura maka dasar yang digunakan untuk menilai natura tersebut adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Bila wajib pajak menerima kenikmatan, dasar penilaian yang digunakan adalah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi. Imbalan yang termasuk dalam kategori kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Mulai 1 Juli 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan PPh yang dimaksud dapat berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pengurang penghasilan bruto, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB
PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya