Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Parkir di Hotel dan Restoran Jadi Target Sasaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Parkir di Hotel dan Restoran Jadi Target Sasaran

NGAMPRAH, DDTCNews – Pajak parkir di Kabupaten Bandung Barat mencatat kinerja positif pada tahun lalu. Untuk tahun ini, Pemda akan mengoptimalkan penerimaan pajak parkir dari hotel dan restoran yang berada di kabupaten yang baru terbentuk pada 2007 itu.

Seperti yang diketahui, setoran pajak parkir pada 2017 mencapai angka Rp1,9 miliar. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1,8 miliar. Capain positif ini tidak lepas dari penerapan peraturan daerah (Perda) tentang parkir hotel dan restoran.

“Tahun lalu, perda parkir sudah mulai diberlakukan. Hasilnya cukup baik. Pendapatan pajak dari sektor ini melebihi target yang ditentukan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Rabu (17/1).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dia mengatakan, potensi pajak parkir di luar bahu jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat cukup besar. Pasalnya, terdapat daerah wisata yang banyak terdapat hotel dan restoran seperti di Cisarua dan Lembang untuk mendukung akomodasi wisatawan.

“Memang penerapan perda ini belum optimal lantaran baru diberlakukan. Namun, upaya terus dilakukan untuk menggenjot penerimaan, seperti kerja sama dengan dinas perhubungan,” papar Asep dilansir Pikiran Rakyat.

Selain menjalin kerja sama dengan aparatur pemerintah, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan pemilik hotel dan restoran. Bukan hanya menyasar usaha resmi, rumah warga yang dijadikan penginapan atau restoran juga menjadi target sasaran. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha, tentu mereka harus membayar pajak, terlepas tempat itu sudah ada izin usaha atau belum,” terangnya.

Asep menjelaskan dalam perda parkir disebutkan bahwa pemilik hotel, restoran, dan tempat komersil lainnya berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Perhitungannya, tergantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan yang menggunakan areal parkir tersebut. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak parkir, kabupaten badung barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya