Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Parkir Di Kota Ini Menuai Protes

MEDAN, DDTCNews - Setelah peraturan daerah (perda) tentang pajak parkir disahkan pada bulan Mei lalu, nyatanya masih banyak pengelola area parkiran yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut. Pengelola parkir menetapkan tarif parkir melebihi nilai yang sudah ditentukan dalam perda tersebut secara sepihak.

Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar mengatakan masyarakat sudah keberatan dengan perilaku pengelola parkir yang semakin liar, namun respons tidak kunjung datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

“Konsumen dipaksa untuk membayar tarif parkir di luar aturan yang ada dengan jangka waktu yang tidak jelas. Mereka mengganggap sikap pengelola parkir mendapat restu dari Pemkot Medan,” ungkapnya, Kamis (13/10).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurut Padian, lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Medan diduga menjadi penyebab merajalela pengelola parkir nakal. Bisa jadi ini pembiaran praktek pungutan liar (pungli), mengingat target yang ditetapkan pemda untuk pajak parkir telah terpenuhi.

Walikota harus melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan pajak parkir di Medan. Walikota harus mengikuti semangat presiden yang sedang fokus memberantas pungli.

“Idealnya, walikota harus menindak pelaku pungli pajak parkir baik yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkot Medan maupun di lingkup pengelola parkir, kalau perlu cabut izinnya,” ujar Padian.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Masyarakat juga diharapkan mampu melakukan perlawanan terhadap pengelola parkir yang nakal melalui pengaduan atau upaya hukum. Ketika konsumen merasa dirugikan dapat melakukan protes terhadap ketidaksesuaian tarif parkir kepada pengelola.

“Apabila tidak mendapat respons yang patut, maka konsumen dapat melakukan pengaduan atau menempuh jalur hukum di lembaga penyelesaian sengketa konsumen,” imbaunya.

Sebagai informasi, tarif parkir berdasarkan perubahan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3.000–Rp5.000. Sedangkan untuk parkir progressif tarif dasar sebesar Rp3.000-Rp5.000 dan untuk penambahan satu jam pertama akan dikenakan tambahan sebesar Rp2.000–Rp4.000.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Untuk tarif parkir VIP sebesar Rp35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir, dan untuk parkir vallet sebesar Rp40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir. Sedangkan untuk roda dua dan roda tiga tarif parkirnya sebesar Rp2.000–Rp3.000. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kota medan, pajak parkir, pungli

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya