Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Penerangan Jalan Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Penerangan Jalan Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

KEPANJEN, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menjadi kontributor tertinggi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang tahun 2017 dengan capaian 34% atau Rp69 miliar dari realisasi pajak keseluruhan sebesar Rp205 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Purnadi mengatakan setoran pajak penerangan jalan tersebut merupakan pungutan atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun selain PLN.

“Untuk tahun 2017, realisasi PAD dari sektor pajak daerah mencapai Rp205 miliar. Penyumbang tertingginya dari sektor pajak penerangan jalan sebesar Rp69 miliar yang berasal dari pajak penerangan jalan PLN sekitar Rp68,5 miliar dan non PLN berkisar Rp418 juta,” paparnya di Bapenda Kabupaten Malang, Senin (9/4).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Purnadi menjelaskan tingginya penerimaan dari sektor pajak penerangan jalan juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata.

“Karena pembayarannya yang sebulan sekali, maka realisasi penerimaan pajak penerangan jalan menghasilkan kontribusi terbesar terhadap PAD 2017,” paparnya seperti dilansir malangtimes.com.

Adapun pengenaan pajak penerangan jalan berdasar pada nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan besaran tagihan biaya pemakaian. Sementara untuk tarif dasar listrik, tetap berpedoman pada harga satuan harga listrik berdasarkan aturan daerah setempat yang berlaku.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurutnya ada 3 penetapan tarif pajak penerangan jalan ini yaitu penggunaan listrik dari PLN bukan untuk kegiatan industri sebesar 8%; penggunaan listrik dari PLN untuk kegiatan industri senilai 5%; serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri baik untuk kegiatan industri maupun bukan, ditetapkan setara 1,5%. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak penerangan jalan, kabupaten malang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya