Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Rokok 2021 Diperkirakan Stagnan Rp17 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Pajak Rokok 2021 Diperkirakan Stagnan Rp17 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengestimasikan penerimaan pajak rokok yang akan disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2021 mencapai Rp17,03 triliun.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PK No. KEP-59/PK/2020 yang ditetapkan Dirjen PK Astera Primanto Bhakti 16 Oktober 2020 lalu. Penetapan estimasi pajak rokok ini merupakan pelaksanaan atas Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2013 s.t.d.d. PMK No. 102/2015.

"Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan APBD untuk masing-masing provinsi," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK No. 102/2015, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Tahukah Kamu, Pungutan Apa Saja yang Melekat di Setiap Batang Rokok?

Bila dibandingkan dengan 2020, tampak estimasi pajak rokok yang ditetapkan pada 2021 tidak meningkat terlalu banyak alias stagnan. Pada 2020, penerimaan pajak rokok diperkirakan Rp16,96 triliun. Dengan demikian, peningkatan setoran pajak rokok dari 2020 ke 2021 hanya Rp62,25 miliar.

Sebagai perbandingan peningkatan estimasi pajak rokok dari 2019 ke 2020 tercatat mencapai Rp1,4 triliun. Pada 2019, penerimaan pajak rokok diestimasikan mencapai Rp15,56 triliun.

Seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur diestimasikan mendapatkan pajak rokok yang jauh lebih besar dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya.

Baca Juga: PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Pada 2021, pajak rokok yang disetorkan ke RKUD Provinsi Jawa Barat diestimasikan sebesar Rp2,92 triliun, disusul oleh Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masing-masing diestimasikan memperoleh pajak rokok sebesar Rp2,59 triliun dan Rp2,33 triliun.

Sesuai dengan Pasal 29 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada Pasal 2 PMK No. 115/2013, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh instansi tersebut.

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Dalam menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk masing-masing provinsi, DJPK harus mempertiumbangkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan cukai rokok pada APBN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak rokok, setoran pajak rokok, Dirjen Perimbangan Keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Januari 2024 | 09:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku, PMK Baru dan Alat Bantu Disiapkan

Senin, 01 Januari 2024 | 17:26 WIB
PMK 143/2023

Mulai Berlaku Hari Ini, Pajak Rokok Elektrik 10%

Minggu, 31 Desember 2023 | 13:00 WIB
PMK 143/2023

Pajak Rokok Bakal Digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan

Minggu, 31 Desember 2023 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai 2024, Begini Penjelasan Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya