Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram berpandangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram tidak akan turun meski tidak ada lagi pengenaan pajak hotel atas rumah kos.

Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan hilangnya pajak hotel akan digantikan dengan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, kedua pajak ini baru berlaku pada 2025.

"Mulai berlakunya pada tahun 2025 karena saat ini harus mempersiapkan sistem dulu," ujar Syakirin, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurut Syakirin, kehadiran opsen bakal memiliki peran besar dalam penguatan pendapatan daerah. Pasalnya, bagian pemkot atas PKB dan BBNKB akan tersalur secara langsung ke kas pemkot, bukan dibagihasilkan oleh pihak pemprov.

"Itu nanti di-split otomatis untuk biaya pajak motor atau balik nama, sudah jelas ini bagian pemprov dan mana bagian pemkot," ujar Syakirin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Oleh karena itu, Syakirin mengatakan pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan dihapuskannya rumah kos dari objek pajak daerah. Selain memungut opsen, Pemkot Semarang akan mengoptimalkan penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). "Seperti di pajak makanan dan minuman," kata Syakirin.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk diketahui, ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi berlaku terhitung sejak 5 Januari 2024.

Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD menggantikan ketentuan yang selama ini termuat dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, ketentuan opsen PKB dan opsen MBLB dalam UU HKPD baru berlaku mulai 2025. "Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Mulai 2025, pemkab/pemkot berhak menerima opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemprov. Adapun pemprov berhak menerima opsen sebesar 25% dari pajak MBLB yang dipungut oleh pemkab/pemkot. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kos, indekos, opsen pajak, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya