Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak sebagai Alat untuk Mencapai Tujuan Negara, Apa Landasannya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak sebagai Alat untuk Mencapai Tujuan Negara, Apa Landasannya?

HAMPIR sebesar 85% penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Dosen Ilmu Perpajakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Militer, Tjip Ismail, menyatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih bergantung pada penerimaan pajak yang pada prinsipnya berasal dari masyarakat. Lantas, seberapa besar kewenangan negara untuk memungut pajak?

“Kalau dahulu, ketika Indonesia menganut sistem official-assessment, maka definisinya pajak ialah iuran yang dipaksakan,” Ujar Tjip. Saat ini, Indonesia mengalami pergeseran pendekatan pemungutan pajak menjadi sistem self-assessment.

Dalam pendekatan ini, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada WP untuk memperhitungkan pajak terutangnya serta melaporkan pembayaran pajak secara mandiri. Tjip menilai, pajak hanya menjadi salah satu sarana atau alat untuk mencapai tujuan negara.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Pungutan Apa Saja yang Melekat di Setiap Batang Rokok?

Tjip juga menjelaskan bahwa kekuasaan negara untuk mengenakan pajak termaktub pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. “Saat ini, dasar pemungutan pajak Indonesia sendiri juga sudah mengalami perubahan paradigma yang disebabkan oleh amandemen UUD 1945,” Imbuh Tjip kepada DDTC Podtax.

Ingin tahu apa perubahan dasar pemungutan pajak di Indonesia? Yuk simak obrolan lengkap dari DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify!

Baca Juga: Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podcast, tjip ismail, dasar pemungutan pajak, pungutan, iuran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Subsidi Obat, Biden Usulkan Kenaikan Tarif 'Pajak' Jaminan Kesehatan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?

Rabu, 09 November 2022 | 09:30 WIB
PMK 154/2022

PMK Baru! Ekspor Sawit Masih Bebas Pungutan Sampai 31 Desember

Sabtu, 05 November 2022 | 12:00 WIB
KANADA

Wah! Asosiasi Pusat Kebugaran Usul Iuran Gym Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya