Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?

Ilustrasi.

NILAI Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase).

Besar kecilnya pungutan dalam rangka impor sangat tergantung pada besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor. Dalam sistem self assessment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Adapun terdapat 6 metode penetapan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki, yaitu metode nilai transaksi, metode nilai transaksi barang identik, metode nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode fallback.

Dalam ketentuan terkait dengan 6 metode penetapan nilai pabean tersebut, muncul istilah orang saling berhubungan. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam 2 metode, yaitu metode deduksi dan komputasi. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai orang saling berhubungan dalam metode tersebut?

Definisi

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

KETENTUAN tentang orang saling berhubungan di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022). Pasal 1 angka 4 beleid tersebut menguraikan ada 8 golongan orang yang dianggap saling berhubungan.

Pertama, pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain. Kedua, mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan.

Ketiga, pekerja dan pemberi kerja. Keempat, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Kelima, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya. Keenam, mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga.

Ketujuh, mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga. Kedelapan, mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, serta ipar.

Sehubungan dengan metode deduksi, harga satuan yang menjadi dasar penetapan nilai pabean tidak diperkenankan apabila berasal dari penjualan dengan pembeli yang merupakan orang saling berhubungan.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sementara itu, terkait dengan metode komputasi, metode ini merupakan metode yang digunakan dalam hal penjual dan pembeli merupakan orang saling berhubungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai orang saling berhubungan dapat disimak dalam PMK 144/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus kepabeanan, nilai pabean, pungutan dalam rangka impor, PDRI, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta