Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Aset Negara, Sektor Perikanan Ini Kena Pajak Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Pakai Aset Negara, Sektor Perikanan Ini Kena Pajak Khusus

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia mengusulkan pengenaan pajak khusus sebesar 40% terhadap peternakan ikan trout dan salmon demi meningkatkan penerimaan negara.

Kementerian Keuangan Norwegia memperkirakan tambahan penerimaan dari “pajak sewa sumber daya” tersebut mencapai NOK3,65 miliar hingga NOK 3,8 miliar atau setara dengan Rp5,13 triliun sampai dengan Rp5,34 triliun.

“Pendapatan pajak diperkirakan antara NOK3,65 miliar hingga NOK3,8 miliar dan setengahnya akan masuk ke kas pemerintah kota,” jelas Kementerian Keuangan seperti dikutip dari thefishsite.com, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemerintah Norwegia baru-baru ini telah mengirimkan sebuah proposal yang memuat usulan tentang memperkenalkan pajak sewa sumber daya sebesar 40% terhadap produsen salmon dan trout terbesar di negara itu.

Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mulai memberlakukan pajak sewa sumber daya pada 1 Januari 2023. Pajak tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan peternakan ikan trout dan salmon yang memproduksi 5.000 ton atau lebih per tahun.

Alasan pengenaan pajak baru ini ialah adanya penggunaan sumber daya publik oleh sektor tersebut. Pengenaan pajak khusus tersebut juga sudah diberlakukan untuk sektor-sektor seperti pembangkit listrik tenaga air yang mengambil untung dari aset negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kabar tersebut telah menyebabkan harga saham ketiga perusahaan peternakan salmon terkemuka di negara tersebut, yaitu Mowi, Leroy Seafood, dan SalMar menurun hingga 19%.

CEO Salmar Linda L. Aase menyebutkan proposal tersebut akan memberikan efek negatif secara signifikan bagi seluruh industri yang bersinggungan dengan akuakultur.

“Pajak seperti ini akan memiliki efek riak negatif yang signifikan untuk semua industri terkait dengan industri akuakultur dan pekerjaan yang diciptakannya,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : norwegia, pajak khusus, pajak, pajak internasional, sumber daya publik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya